Kanwil Kemenkumham Sumut Gandeng Fakultas Hukum UMSU Laksanakan Luhkumtak Sosialisasi UU KUHP

Sugiatmo - Kamis, 03 Agustus 2023 07:00 WIB
Kanwil Kemenkumham Sumut Gandeng Fakultas Hukum UMSU Laksanakan Luhkumtak Sosialisasi UU KUHP
analisamedan/said harahap
Rangkaian kegiatan Hari Dharma Karya Dika (HDKD) ke-78, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Rabu (02/08/2023)

"Atas dasar itulah, DPR RI dan pemerintah melakukan rekodifikasi atau perubahan UU KUHP ini," sebut Faisal.
Tampil sebagai narasumber kedua, Penyuluh Hukum Ahli Madya Ester Sinaga SH MH menjelaskan, bahwa pembaruan KUHP mengacu pada 5 misi yaitu dekolonisasi, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi/rekodifikasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi, serta modernisasi.

Ia juga membeberkan 17 keunggulan KUHP baru, yakni diantaranya: bertitik tolak dari asas keseimbangan, Rekodifikasi Hukum Pidana yang terbuka dan terbatas, Tujuan Pemidanaan, Pedoman Pemidanaan, 11 pertimbangan bagi hakim sebelum menjatuhkan pemidanaan, dan Penentuan sanksi pidana dengan Modified Delphi Method, Putusan Pemaafan Oleh Hakim (Judicial Pardon).

Keunggulan bertitik tolak dari asas keseimbangan dilihat dari antara "kepentingan umum/masyarakat" dan "kepentingan individu"; antara perlindungan/kepentingan pelaku, korban dan penegakan hukum; antara faktor "objektif" (perbuatan/ lahiriah/ actus reus) dan "subjektif" (orang/ batiniah/ sikap batin/ mens rea); dengan ide "daad-dader strafrecht"; antara "kepastian hukum", "kelenturan/ elastisitas/ fleksibilitas", dan "keadilan"; antara nilai-nilai partikular, nasional dan nilai-nilai global/ internasional/universal; dan tercermin dalam 3 masalah pokok Hukum pidana, yaitu: Perbuatan Pidana/ Tindak Pidana; Kesalahan/ Pertanggungjawaban Pidana; dan Pidana/ Pemidanaan.

Selain itu, menurut Ester, keunggulannya ada pertanggungjawaban pidana korporasi, mengutamakan pidana pokok yang lebih ringan, perluasan jenis pidana pokok (Pengawasan dan Kerja Sosial, pembagian Pidana dan Tindakan ke dalam 3 kelompok (umum, anak, korporasi), pidana denda diatur dalam 8 kategori.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru