Dalam Sidang Paripurna, Fraksi PKS DPRD Sumut Nilai Pemilu 2024 Penuh Persoalan dan Ketidaknetralan
analisamedan.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Sumut menilai, pelaksanaan pemilu 2024 penuh dengan persoalan dan ketidaknetralan.
Hal itu diawali dengan wacana penambahan jabatan presiden tiga periode, penundaan pemilu hingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan usia calon presiden dan calon wakil presiden sehinga meloloskan anak presiden yang telah dinyatakan melakukan cawe cawe tersebut.
"Kondisi ini tentu tidak sehat dengan perkembangan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia dimana hukum bukan dijadikan panglima tapi disesuaikan dengan salah seorang pihak, permasalahan pemilu menjadi semakin kompleks dengan berbagai persaoalan teknis penyelenggaraan yang ditemukan di lapangan," ungkap Sekretaris FPKS DPRD Sumut Ahmad Hadian SPdi saat menyampaikan pandangan fraksinya dalam sidang paripurna DPRD Sumut, Rabu (28/2/2024).
Dikatakannya, Bawaslu yang diharapkan dapat menertibkan tapi nyatanya lebih banyak menunggu laporan. Sistem penghitungan suara yang kurang mendukung juga mengakibatkan timbulnya manipulasi. Berbagai permasalan pemilu 2024 harus segera diperbaiki dan diselesaikan dengan tuntas.
"Untuk itu FPKS DPRD Sumut mendorong pihak pihak yang berkompeten dalam pelaksanaan pemilu 2024 dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Gakkumdu yang didalamnya ada Bawaslu,kepolisian dan kejaksaan serta MK agar melaksanakan Tupoksinya dengan sebenar benarnya sesuai perintah UU sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam Pelaksanaan Pemilu 2024,"katanya.
FKS DPRD Sumut katanya menghimbau semua pihak untuk bersabar menunggu hasil penghitungan suara resmi dari KPU. Jangan ada pihak pihak tertentu yang mengklaim menang sementara proses perhitungan belum selesai. Hal ini untuk menjaga stabilitas dan kenyamanan ditengah masyarakat.
"Oleh karenanya FPKS DPRD Sumut mengharapkan untuk Pemilu 2024 ini akan lahir pemimpin pemimpin bangsa yang berkualitas dan menjunjung tinggi moralitas, etika sesuai dengan nilai nilai luhur yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia" tuturnya.
Dalam pandangan Fraksinya, FPKS DPRD Sumut memberikan beberapa catatan penting terhadap Rancangan Peraturan Daerah Standar penyelenggaraan Pariwisata Propinsi Sumut. Pertama, FPKS menyambut baik pengelolaan, perlindungan , pemamfaatan dan pengembangan kawasan wisata sebagai destinasi wisata berkelanjutan dilakukan penerapan sesuai standar.
"Standar yang dimaksud adalah standar destinasi wisata,
industri wisata, pemasaran wisata dan standar kelembagaan wisata. Bahwa semua
poin poin ini telah memenuhi standar yang diperlukan dalam penyelengaraan
kepariwisataan yang standar" katanya.
Catatan kedua tambah Hadian, FPKS mendorong adanya pola kemitraan dengan pihak swasta dan semua pemerintah Kabupaten/Kota di Sumut dalam menggerakkan wisatawan massal berkunjung ke destinasi wisata dan kawasan strategis propinsi di Sumut. Ketiga, adanya kordinasi dan dukungan dengan badan promosi wisata Kabupaten/Kota di Sumut dengan membangun pusat badan promosi pariwisata Propinsi.
"Ke empat yang tak kalah pentingnya adalah peran Gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan standar penyelenggaraan pariwisata sebab dibeberapa propinsi yang ada pariwisatanya maka Gubernur adalah motor penggerak utama keberhasilan penyelenggaran pariwisata dipropinsi tersebut."tuturnya. (gsp)
Fraksi PKS DPRD Medan : Nelayan di Belawan Butuh Perhatian Serius
Fraksi PKS DPRD Medan Soroti Mutu Pelayanan Kesehatan, Pemko Diminta Tingkatkan Akses dan Kualitas Layanan
Fraksi PKS DPRD Medan Dukung Pemko Dalam Penataan dan Penertiban Usaha
Fraksi PKS DPRD Medan Dorong Perubahan Perda Sistem Kesehatan Agar Lebih Responsif
Tragedi Bocah SD di NTT, Sutarto Serukan Kepedulian Sosial dan Evaluasi Sistem Pendidikan