DPRD Medan Minta Pemko Tegas Tindak Bangunan Yuu Contempo di Titikuning
analisamedan.com - Anggota DPRD Medan Hendra DS mengaku geram dengan sikap pemilik perumahan Yuu Contempo, yang terkesan menantang Pemko Medan dengan melanggar aturan yang ada.
Pemilik perumahan Yuu Contempo terlihat nekad membangun kembali bagian dinding rumah yang beralamat di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titikuning, Kecamatan Medan Johor, yang sudah dibongkar pada 9 Juni 2023 lalu karena melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan fasilitas umum (fasum).
"Ini akan mencoreng muka Pemko kalau tidak dilakukan tindakan tegas," kata anggota Komisi IV yang tupoksinya membidangi infrastruktur itu.
Pihaknya heran mengapa bangunan yang menyalah yang sdh dibongkar Satpol PP begitu beraninya dibangun kembali.
"Ini salah satu contoh betapa pemilik bangunan jelas-jelas tidak mengindahkan peraturan dan perizinan yang ada di Kota Medan," tegasnya.
Proses Pergantian Pimpinan DPRD Medan Sesuai Aturan
Sri Rezeki Catatkan Sejarah Perempuan yang Isi Kursi Pimpinan DPRD Medan
Fraksi Nasdem Tolak Kegiatan Sosialisasi Wasbang oleh Anggota Dewan
Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Penindakan Bangunan Tanpa Izin
Dorong UMKM Medan Naik Kelas, Sri Rezeki Tekankan Pentingnya Kolaborasi Strategis dan Penguatan Koperasi