DPRD Medan Minta Pemko Tegas Tindak Bangunan Yuu Contempo di Titikuning
analisamedan.com - Anggota DPRD Medan Hendra DS mengaku geram dengan sikap pemilik perumahan Yuu Contempo, yang terkesan menantang Pemko Medan dengan melanggar aturan yang ada.
Pemilik perumahan Yuu Contempo terlihat nekad membangun kembali bagian dinding rumah yang beralamat di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titikuning, Kecamatan Medan Johor, yang sudah dibongkar pada 9 Juni 2023 lalu karena melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan fasilitas umum (fasum).
"Ini akan mencoreng muka Pemko kalau tidak dilakukan tindakan tegas," kata anggota Komisi IV yang tupoksinya membidangi infrastruktur itu.
Pihaknya heran mengapa bangunan yang menyalah yang sdh dibongkar Satpol PP begitu beraninya dibangun kembali.
"Ini salah satu contoh betapa pemilik bangunan jelas-jelas tidak mengindahkan peraturan dan perizinan yang ada di Kota Medan," tegasnya.
DPRD Medan Perjuangkan Lahan Perkuburan di Dapil 2
Ketua Komisi I DPRD Medan Apresiasi Pembinaan Prestasi Pelajar
Fraksi Demokrat DPRD Medan Setujui Perubahan APBD 2026
Komisi 4 DPRD Medan Temukan PT MTKI Samudra Indonesia Belawan Tidak Miliki Izin
Fraksi PKS DPRD Medan Desak Progran UHC Premium Segera Direalisasikan