Fraksi PKS DPRD Medan Pertanyakan Pelaksanaan e-Parking dan Pajak Daerah

Sugiatmo - Rabu, 14 Juni 2023 08:00 WIB
Fraksi PKS DPRD Medan Pertanyakan Pelaksanaan e-Parking dan Pajak Daerah
analisamedan/sugiatmo
Fraksi PKS menyamapaikan pandangan umum terhadap penjelasan kepala daerah atas rancangan peraturan daerah atas rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,

"Dengan berbagai perubahan nomenklatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tercantum pada Raperda ini, sejauh mana kesiapan sumber daya manusia (SDM) Perangkat Daerah untuk merealisasikan berbagai perubahan tersebut, sehingga terjadi penguatan fiskal daerah dan peningkatan kualitas belanja daerah secara lebih efisien, produktif, dan akuntabel. Mohon penjelasannya," tanyanya.

Fraksi PKS juga mempertanyakan salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah yang diatur dalam Raperda ini adalah adanya kebijakan opsen. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Dalam hal ini opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Melalui UU HKPD pemerintah memberikan opsen atau tambahan pungutan dari PKB dan BBNKB.

"Adanya opsen ini akan memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. Sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai peningkatan penerimaan pajak daerah. Namun demikian, yang perlu diingat adalah bahwa kebijakan ini tidak boleh menambah beban wajib pajak," kata Politisi yang duduk di Komisi III ini.

Terkait persoalan ini, Fraksi PKS perlu menanyakan, sejauh mana kesiapan Perangkat Daerah bilamana opsen PKB dan opsen BBNKB mulai diberlakukan.

"Apakah sudah ada koordinasi awal dengan Pemerintah Provinsi, dan instansi terkait lainnya. Mohon penjelasannya," tanya Dhiyaul.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru