Fraksi PKS DPRD Medan Pertanyakan Pelaksanaan e-Parking dan Pajak Daerah
"Dengan berbagai perubahan nomenklatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tercantum pada Raperda ini, sejauh mana kesiapan sumber daya manusia (SDM) Perangkat Daerah untuk merealisasikan berbagai perubahan tersebut, sehingga terjadi penguatan fiskal daerah dan peningkatan kualitas belanja daerah secara lebih efisien, produktif, dan akuntabel. Mohon penjelasannya," tanyanya.
Fraksi PKS juga mempertanyakan salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah yang diatur dalam Raperda ini adalah adanya kebijakan opsen. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Dalam hal ini opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Melalui UU HKPD pemerintah memberikan opsen atau tambahan pungutan dari PKB dan BBNKB.
"Adanya opsen ini akan memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. Sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai peningkatan penerimaan pajak daerah. Namun demikian, yang perlu diingat adalah bahwa kebijakan ini tidak boleh menambah beban wajib pajak," kata Politisi yang duduk di Komisi III ini.
Terkait persoalan ini, Fraksi PKS perlu menanyakan, sejauh mana kesiapan Perangkat Daerah bilamana opsen PKB dan opsen BBNKB mulai diberlakukan.
"Apakah sudah ada koordinasi awal dengan Pemerintah Provinsi, dan instansi terkait lainnya. Mohon penjelasannya," tanya Dhiyaul.
Proses Pergantian Pimpinan DPRD Medan Sesuai Aturan
Sri Rezeki Catatkan Sejarah Perempuan yang Isi Kursi Pimpinan DPRD Medan
Fraksi Nasdem Tolak Kegiatan Sosialisasi Wasbang oleh Anggota Dewan
Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Penindakan Bangunan Tanpa Izin
Dorong UMKM Medan Naik Kelas, Sri Rezeki Tekankan Pentingnya Kolaborasi Strategis dan Penguatan Koperasi