Ini Pendapat Fraksi Golkar DPRD Medan Terkait Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung
"Walaupun kami tidak punya waktu cukup mendalami draft Ranperda tentang PBG ini, karena draftnya baru kami dapatkan semalam, namun setelah kami teliti terdiri dari 7 (tujuh) bab dan 42 (empat puluh dua) pasal namun dari 42 (empat puluh dua),"sebut Rizki.
Pasal tersebut lanjut Rizki tidak ada satu pasalpun yang secara spesifik dan tegas yang mengatur tentang retribusi, sebagai konsekuensi logis atas dikeluarkannya atau diberikannya persetujuan bangunan gedung oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang diberi wewenang untuk itu.
"Apakah tidak sebaiknya rancangan peraturan daerah ini disempurnakan saja menjadi rancangan peraturan daerah kota medan tentang retribusi persetujuan bangunan gedung," ujar Rizki.
Dikatakan Politisi Partai Golkar ini, bangunan gedung yang di depenisikan sebagai wujud fisik hasil pekerjaan kontruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan atau didalam tanah dan atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan nya baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya dan lain-lain.
Oleh sebab itu PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang memuat ketentuan kriteria, mutu metode dan atau tata cara yang harus dipenuhi dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya.
Polrestabes Medan Tetapkan Anggota DPRD Kota Medan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan
DPRD Medan Pertanyakan Mekanisme Penetapan Kepling X Gelugur Darat I
DPRD Medan Minta Dinas Lingkungan Hidup Pastikan Kelengkapan Dokumen IPAL RM Lembur Kuring
DPRD Medan Soroti Antrean BBM di SPBU
DPRD Medan Dukung RUU Pidana LGBT