Ini Pendapat Fraksi Golkar DPRD Medan Terkait Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung
"Jika selama ini pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) yang jumlahnya cukup signifikan. apakah dengan adanya perda persetujuan bangunan gedung ada jaminan dapat dipertahankan perolehan retribusinya ? atau sebaliknya justru dapat ditingkatkan perolehan retribusinya ?, tanya Rizki.
Disisi lain lanjut anggota Komisi III DPRD Medan ini, hasil akhir hadirnya Perda Kota Medan tentang PBG diharapkan memberi sumbangsih terhadap penataan kota baik dari segi lingkungan hidup maupun estetika kota, sehingga kedepannya masalah pengawasan, pembinaan dan pengendalian terhadap kegiatan tertentu oleh masyarakat menjadi prioritas dan harus di kedepankan.
Berkenaan dengan hal tersebut, pembahasan rancangan peraturan daerah tentang persetujuan bangunan gedung ini pembahasannya perlu kehati-hatian dan kecermatan dengan membentuk panitia khusus yang bekerja optimal dengan melibatkan para pakar, tokoh masyarakat, peraktisi dan akademisi yang memiliki integritas tinggi.
DPRD Medan Perjuangkan Lahan Perkuburan di Dapil 2
Ketua Komisi I DPRD Medan Apresiasi Pembinaan Prestasi Pelajar
Fraksi Demokrat DPRD Medan Setujui Perubahan APBD 2026
Komisi 4 DPRD Medan Temukan PT MTKI Samudra Indonesia Belawan Tidak Miliki Izin
Fraksi PKS DPRD Medan Desak Progran UHC Premium Segera Direalisasikan