Ini Pendapat Fraksi Golkar DPRD Medan Terkait Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung
"Jika selama ini pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) yang jumlahnya cukup signifikan. apakah dengan adanya perda persetujuan bangunan gedung ada jaminan dapat dipertahankan perolehan retribusinya ? atau sebaliknya justru dapat ditingkatkan perolehan retribusinya ?, tanya Rizki.
Disisi lain lanjut anggota Komisi III DPRD Medan ini, hasil akhir hadirnya Perda Kota Medan tentang PBG diharapkan memberi sumbangsih terhadap penataan kota baik dari segi lingkungan hidup maupun estetika kota, sehingga kedepannya masalah pengawasan, pembinaan dan pengendalian terhadap kegiatan tertentu oleh masyarakat menjadi prioritas dan harus di kedepankan.
Berkenaan dengan hal tersebut, pembahasan rancangan peraturan daerah tentang persetujuan bangunan gedung ini pembahasannya perlu kehati-hatian dan kecermatan dengan membentuk panitia khusus yang bekerja optimal dengan melibatkan para pakar, tokoh masyarakat, peraktisi dan akademisi yang memiliki integritas tinggi.
Proses Pergantian Pimpinan DPRD Medan Sesuai Aturan
Sri Rezeki Catatkan Sejarah Perempuan yang Isi Kursi Pimpinan DPRD Medan
Fraksi Nasdem Tolak Kegiatan Sosialisasi Wasbang oleh Anggota Dewan
Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Penindakan Bangunan Tanpa Izin
Dorong UMKM Medan Naik Kelas, Sri Rezeki Tekankan Pentingnya Kolaborasi Strategis dan Penguatan Koperasi