Ketua Fraksi PKS Medan Dukung Honor Kepling Dinaikan
(2) Kepala Lingkungan adalah unsur pelaksana tugas Kepala Kelurahan dengan wilayah kerja tertentu. (3) Kepala Lingkungan adalah Pegawai Negeri yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita sangat mengharapkan bahwa keberadaan Kepling bisa terus mendapat penguatan sehingga posisinya jelas sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.
Seperti diketahui honor 2.001 kepala lingkungan di 151 kelurahan se-Kota Medan rencannya akan disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) Medan pada 2023 yakni sebesar Rp3.624.117,59. Sesuai dengan Surat Edaran No.900/2112 yang ditandatangani Sekda Kota Medan Wirya Alrahman pada 23 Maret 2021, honorarium PHL Pemkot Medan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp3.329.867.
Jumlah ini masih harus dipotong dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp207.784 dan BPJS Kesehatan Rp166.493, sehingga kepling menerima honorer Rp2.955.590 setiap bulan.
DPRD Medan Minta Pemko Serius Tangani Banjir di Jalan Letda Sujono
Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS Sampaikan Catatan Penting
DPRD Gelar Paripurna HUT ke 436 Kota Medan, Momentum Perkuat Komitmen
Fraksi Golkar Pertanyakan Realisasi Pendapatan dan Belanja APBD Kota Medan 2025
Fraksi PSI DPRD Medan Minta Pemko Hitung Beban APBD dari Operasional BRT Mebidang