Ketua Fraksi PKS Medan Dukung Honor Kepling Dinaikan
(2) Kepala Lingkungan adalah unsur pelaksana tugas Kepala Kelurahan dengan wilayah kerja tertentu. (3) Kepala Lingkungan adalah Pegawai Negeri yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita sangat mengharapkan bahwa keberadaan Kepling bisa terus mendapat penguatan sehingga posisinya jelas sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.
Seperti diketahui honor 2.001 kepala lingkungan di 151 kelurahan se-Kota Medan rencannya akan disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) Medan pada 2023 yakni sebesar Rp3.624.117,59. Sesuai dengan Surat Edaran No.900/2112 yang ditandatangani Sekda Kota Medan Wirya Alrahman pada 23 Maret 2021, honorarium PHL Pemkot Medan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp3.329.867.
Jumlah ini masih harus dipotong dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp207.784 dan BPJS Kesehatan Rp166.493, sehingga kepling menerima honorer Rp2.955.590 setiap bulan.
Polrestabes Medan Tetapkan Anggota DPRD Kota Medan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan
DPRD Medan Pertanyakan Mekanisme Penetapan Kepling X Gelugur Darat I
DPRD Medan Minta Dinas Lingkungan Hidup Pastikan Kelengkapan Dokumen IPAL RM Lembur Kuring
DPRD Medan Soroti Antrean BBM di SPBU
DPRD Medan Dukung RUU Pidana LGBT