Komisi III DPRD Medan Wacanakan Ranperda Tentang Pasokan Kebutuhan Masyarakat
Begitu juga soal sanksi yang harus diberikan kepada oknum-oknum yang 'bermain' soal kebutuhan masyarakat dengan melakukan penyalahgunaan, penimbunan hingga pengoplosan, hal itu juga akan diatur dalam Ranperda tersebut.
"Misalnya LPG 3kg yang sampai saat ini masih digunakan oleh restoran-restoran besar hingga hotel-hotel mewah, itukan jelas sudah masuk ke penyalahgunaan, tapi tidak ada sanksi untuk mereka. Kita akan buat payung hukum agar Pemko Medan bisa menindak pelaku usaha yang menyalahgunakan LPG 3kg tersebut,' kata Anggota Bapemperda DPRD Medan tersebut.
Nantinya, sambung Afif, Ranperda tersebut tidak hanya akan berfungsi untuk mengontrol ketersediaan dan kestabilan harga LPG 3kg, akan tetapi untuk semua kebutuhan masyarakat seperti beras, minyak goreng, gula pasir, dan kebutuhan masyarakat lainnya.
"Kita sudah sering mengalami kelangkaan stok dan melonjaknya harga kebutuhan masyarakat, tapi belum ada Perda yang dibentuk untuk mengantisipasi dan mengatasi hal itu. Maka Perda ini perlu untuk dibentuk, sehingga semua kebutuhan masyarakat Kota Medan dapat terjaga," sambungnya.
Selaku Ketua Fraksi NasDem, lanjut Afif, dirinya juga sudah menyampaikan usulan itu ke Bapemperda Kota Medan.
"Kita berharap teman-teman dari fraksi lainnya dapat mendukung rencana pengusulan pembentukan Ranperda ini," pungkasnya.
Polrestabes Medan Tetapkan Anggota DPRD Kota Medan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan
DPRD Medan Pertanyakan Mekanisme Penetapan Kepling X Gelugur Darat I
DPRD Medan Minta Dinas Lingkungan Hidup Pastikan Kelengkapan Dokumen IPAL RM Lembur Kuring
DPRD Medan Soroti Antrean BBM di SPBU
DPRD Medan Dukung RUU Pidana LGBT