Menjelang Pemungutan Suara Pilkada Sumut, Kampus Diminta Jaga Netralitas

Gustan Pasaribu - Sabtu, 16 November 2024 11:07 WIB
Menjelang Pemungutan Suara Pilkada Sumut, Kampus Diminta Jaga Netralitas
dok.analisamedan.com
koordinator Forum komunikasi Lintas Etnis Sumatera Utara, Hanief Palopo Wibowo

analisamedan.com -Menjelang Pemungutan Suara pada Pilkada Sumut diminta agar Kampus tetap menjaga netralitas dengan tidak melibatkan diri dalam dukung mendukung pasangan calon.

"Kampus harus bebas nilai, tidak boleh tersekat oleh kepentingan politik sesaat, ikut terlibat dukung mendukung pasangan calon dalam Pilkada,"ungkap koordinator Forum komunikasi Lintas Etnis Sumatera Utara, Hanief Palopo Wibowo, Sabtu (16/11/2024)

Dikatakannya, Tumbuh kembangnya ilmu pengetahuan dan proses terbentuknya akademisi yang berkarakter di kampus harus dijaga dari kepentingan politik sesaat. Maka seluruh warga civitas akademika memiliki beban moral dan etika untuk menjaga netralitas salam pesta demokrasi yang sedang berlangsung.

"ASN dan warga civitas di kampus wajib menjaga netralitas, integritas, dan profesionalisme. Mereka harus menjadi contoh keteladanan untuk memastikan bahwa Pemilu 2024 berlangsung dalam suasana yang adil, transparan, dan demokratis," tegasnya.

Belakang ini kata Hanif, muncul berita yang sedang viral di media sosial, ada kampus negeri di Sumatera utara yang Rektornya diduga melakukan 'cawe-cawe' dengan melakukan pertemuan Bersama Pj. Bupati/walikota dan atau pejabat lainnya guna mendukung salah satu calon di Pilkada Sumut tahun 2024.

"Jika pertemuan itu dilakukan oleh pihak Rektor dan pejabat kampus lainnya, apalagi menggunakan fasilatas kampus yang notabenenya fasilitas negara, ini sangat disayangkan dan tidak bermoral, mengindahkan segala bentuk etika dan kaidah dalam dunia pendidikan," imbuhnya.

Hanief mengatakan bahwa pertanggal 14 November 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengabulkan permohonan nomor 136/PUU-XXII/2024, Pasal 188 Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015, bahwa anggota TNI-Polri yang cawe-cawe menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada bisa dipidana penjara.

"Pasal 188 UU 1/2015 itu mengatur sanksi untuk pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa, atau sebutan lain/lurah yang sengaja melanggar ketentuan Pasal 71 bisa dikenakan pidana penjara dan denda," pungkasnya.

Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru