Diduga Melakukan Pemerasan, Empat Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejatisu
Sugiatmo - Sabtu, 23 Agustus 2025 21:32 WIB
analisamedan/dok
Kepala Seksi Penerangan Hukum Sumut, M Husairi
analisamedan.com -Empat anggota DPRD Medan, yakni DRS, GLF, DA, dan SP, mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam kasus dugaan pemerasan pengusaha.
Seharusnya, mereka diperiksa Kamis (21/8/2025). "Mereka tidak hadir dan tidak ada surat keterangan resmi alasan kenapa tidak hadir," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, M Husairi, saat dikonfirmasi.
Husairi menambahkan, akibat ketidakhadiran tersebut, pihak kejaksaan akan menjadwalkan pemanggilan ulang. Namun, ia belum merinci kapan pemanggilan ulang akan dilakukan. "Terkait hal ini akan kita tanyakan ke tim untuk jadwal pemanggilan ulang," katanya.
Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPRD Medan Minta Pemko Serius Tangani Banjir di Jalan Letda Sujono
Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS Sampaikan Catatan Penting
DPRD Gelar Paripurna HUT ke 436 Kota Medan, Momentum Perkuat Komitmen
Fraksi Golkar Pertanyakan Realisasi Pendapatan dan Belanja APBD Kota Medan 2025
Fraksi PSI DPRD Medan Minta Pemko Hitung Beban APBD dari Operasional BRT Mebidang
NasDem Dorong Pemkot Medan Optimalkan PAD dan Tutup Kebocoran Anggaran
Komentar