Diduga Melakukan Pemerasan, Empat Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejatisu
Sugiatmo - Sabtu, 23 Agustus 2025 21:32 WIB
analisamedan/dok
Kepala Seksi Penerangan Hukum Sumut, M Husairi
analisamedan.com -Empat anggota DPRD Medan, yakni DRS, GLF, DA, dan SP, mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam kasus dugaan pemerasan pengusaha.
Seharusnya, mereka diperiksa Kamis (21/8/2025). "Mereka tidak hadir dan tidak ada surat keterangan resmi alasan kenapa tidak hadir," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, M Husairi, saat dikonfirmasi.
Husairi menambahkan, akibat ketidakhadiran tersebut, pihak kejaksaan akan menjadwalkan pemanggilan ulang. Namun, ia belum merinci kapan pemanggilan ulang akan dilakukan. "Terkait hal ini akan kita tanyakan ke tim untuk jadwal pemanggilan ulang," katanya.
Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PWI - Kejatisu Kolaborasi Gelar UKW Lahirkan Wartawan Kompeten
Proses Pergantian Pimpinan DPRD Medan Sesuai Aturan
Sri Rezeki Catatkan Sejarah Perempuan yang Isi Kursi Pimpinan DPRD Medan
Fraksi Nasdem Tolak Kegiatan Sosialisasi Wasbang oleh Anggota Dewan
Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Penindakan Bangunan Tanpa Izin
Dorong UMKM Medan Naik Kelas, Sri Rezeki Tekankan Pentingnya Kolaborasi Strategis dan Penguatan Koperasi
Komentar