Diduga Melakukan Pemerasan, Empat Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejatisu
Sugiatmo - Sabtu, 23 Agustus 2025 21:32 WIB
analisamedan/dok
Kepala Seksi Penerangan Hukum Sumut, M Husairi
analisamedan.com -Empat anggota DPRD Medan, yakni DRS, GLF, DA, dan SP, mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam kasus dugaan pemerasan pengusaha.
Seharusnya, mereka diperiksa Kamis (21/8/2025). "Mereka tidak hadir dan tidak ada surat keterangan resmi alasan kenapa tidak hadir," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, M Husairi, saat dikonfirmasi.
Husairi menambahkan, akibat ketidakhadiran tersebut, pihak kejaksaan akan menjadwalkan pemanggilan ulang. Namun, ia belum merinci kapan pemanggilan ulang akan dilakukan. "Terkait hal ini akan kita tanyakan ke tim untuk jadwal pemanggilan ulang," katanya.
Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPRD Medan Perjuangkan Lahan Perkuburan di Dapil 2
Ketua Komisi I DPRD Medan Apresiasi Pembinaan Prestasi Pelajar
Fraksi Demokrat DPRD Medan Setujui Perubahan APBD 2026
Komisi 4 DPRD Medan Temukan PT MTKI Samudra Indonesia Belawan Tidak Miliki Izin
Fraksi PKS DPRD Medan Desak Progran UHC Premium Segera Direalisasikan
Fraksi PKS DPRD Medan Soroti Rendahnya Realisasi APBD
Komentar