Diduga Melakukan Pemerasan, Empat Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejatisu

Sugiatmo - Sabtu, 23 Agustus 2025 21:32 WIB
Diduga Melakukan Pemerasan, Empat Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejatisu
analisamedan/dok
Kepala Seksi Penerangan Hukum Sumut, M Husairi

analisamedan.com -Empat anggota DPRD Medan, yakni DRS, GLF, DA, dan SP, mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam kasus dugaan pemerasan pengusaha.

Seharusnya, mereka diperiksa Kamis (21/8/2025). "Mereka tidak hadir dan tidak ada surat keterangan resmi alasan kenapa tidak hadir," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, M Husairi, saat dikonfirmasi.

Husairi menambahkan, akibat ketidakhadiran tersebut, pihak kejaksaan akan menjadwalkan pemanggilan ulang. Namun, ia belum merinci kapan pemanggilan ulang akan dilakukan. "Terkait hal ini akan kita tanyakan ke tim untuk jadwal pemanggilan ulang," katanya.

Sebelumnya, Husairi menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap keempat anggota DPRD Medan tersebut berawal dari laporan seorang pengusaha yang diduga menjadi korban pemerasan.

"Tim Pidsus telah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa pengusaha di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan perizinan berusaha dan pajak," ujar Husairi pada Selasa (19/8/2025).

Husairi menegaskan, penyidik masih mendalami laporan tersebut dan menunggu proses pemeriksaan terhadap keempat anggota legislatif itu.

Ia juga menyebutkan bahwa pemanggilan tersebut disertai permintaan sejumlah dokumen yang diperlukan oleh tim penyelidik. "Dilakukan juga permintaan pemanggilan dan juga ada dokumen-dokumen yang diminta tim penyelidik," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi 3 DPRD Medan, Godfried Efendi Lubis yang namanya turut dalam daftar empat anggota dewan yang dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejatisu), terkait dugaan pemerasan terhadap beberapa pengusaha biliar dengan alasan untuk kelengkapan dalam pengurusan perizinan berusaha dan pajak mengakui adanya surat tersebut.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menyebut bahwa, surat pemanggilan dari Kejatisu itu disampaikan melalui Sekretariat DPRD Medan.

"Coba abang tanyakan ke Sekretariat dulu bang. Karena surat itu (pemanggilan dari Kejatisu) dikirim kesana," katanya.

Namun, secara tegas Godfried Effendi Lubis mengatakan bahwa surat pemanggilan itu hanya untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh beberapa pengusaha.

"Cuma diminta keterangan saja. Dan bukan saksi ya. Jadi hanya diminta keterangan. Masih dibawah jadi saksi ya. Dan keterangan itu karena saya sama-sama anggota Komisi 3. Karena dalam dugaan pemerasan itu kan yang dilaporkan adalah Ketua Komisi 3," jelasnya.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru