Dituding Cemarkan Lingkungan, Komisi D DPRD Sumut Panggil Tiga Perusahaan
analisamedan.com - Dituding telah melakukan pencemaran lingkungan, Tiga Perusahaan di wilayah Medan dan Deliserdang dipanggil sekaligus Komisi D DPRD Sumut untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Sumut, Selasa (19/3/2024).
Ketiga Perusahaan yang dipanggil PT. Asahan Crumb Rubber (ACR), PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) dan PT Sri Deli Jaya (SDJ). Ketiganya dipanggil karena telah dilaporkan warga disekitar melakukan pencemaran lingkungan.
Di hadapan Komisi D DPRD Sumut, perwakilan masyarakat dari Jalan Garu VII Medan Amplas mengatakan warga disekitar PT ACR sangat resah karena setiap musim hujan air sungai menjadi hitam dan ketika ditelusuri airnya keluar dari PT ACR.
"Jadi Bapak menduga PT ACR telah membuang limbahnya secara langsung ke sungai, begitu," ungkap ketua Komisi D DRPD Sumut Benny Harianto Sihotang kepada salah seorang warga Jl Garu VII yang hadir dalam RDP.
RDP semakin memanas ketika perwakilan dari warga disekitar PT SDJ mengaku terganggu dengan asap yang keluar dari cerobong pabrik milik PT SDJ, bahkan warga juga terganggu dengan lalulang truk angkutan yang keluar masuk PT SDJ karena menimbulkan debu.
"Kami sangat terganggu dengan aktivitas PT SDJ karena asap dan debu sudah mencemari udara dan mereka sama sekali tidak memperhatikan warga disekitar termasuk dalam membagibagi bantuan," ujar Pardede.
Tragedi Bocah SD di NTT, Sutarto Serukan Kepedulian Sosial dan Evaluasi Sistem Pendidikan
Jelang Ramadan, Sutarto Desak Pemprov Sumut Kendalikan Harga Sembako
Rahmansyah Sibarani Desak Pemprov Sumut Prioritaskan Perbaikan Jalan dan Guardrail di Sibolga-Tapteng
Dirut Pelindo Tekankan Pentingnya Komunikasi untuk Jaga Reputasi Perusahaan
Salah Satu Perusahaan di Belawan Tolak Kunjungan Komisi IV DPRD Medan