FORMASSU Minta Surat Edaran Wali Kota Medan soal Daging Non-Halal Jangan Digiring ke Isu Sektarian
Ia menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Karena itu, setiap kebijakan pemerintah harus berbasis hukum yang sah, proporsional, dan tidak diskriminatif. Namun, masyarakat juga diminta tidak membangun opini berlebihan sebelum membaca secara utuh dokumen resmi yang dimaksud.
Ariffani menjelaskan, merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Surat Edaran pada prinsipnya bersifat administratif dan bukan peraturan perundang-undangan yang membentuk norma hukum baru.
"Jika hanya mengatur penataan lokasi dan kebersihan, itu masih dalam koridor kewenangan pemerintah daerah. Namun jika dalam praktiknya melampaui kewenangan atau berpotensi diskriminatif, tentu harus dikoreksi melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.
PERNYATAAN SIKAP AKHIR TAHUN FORUM MASYARAKAT SIPIL SUMATERA UTARA (FORMASSU)
FORMASSU Desak Presiden Evaluasi Kebijakan Kontroversial dan Ganti Kapolri