FORMASSU Minta Surat Edaran Wali Kota Medan soal Daging Non-Halal Jangan Digiring ke Isu Sektarian
analisamedan.com -Ketua Forum Masyarakat Sumatera Utara (FORMASSU), Ariffani, MH, menyampaikan sikap resmi terkait polemik Surat Edaran Wali Kota Medan tentang penataan penjualan daging non-halal di Kota Medan. Ia meminta agar kebijakan tersebut tidak digiring ke arah isu sektarian maupun konflik mayoritas-minoritas yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Menurut Ariffani, polemik yang berkembang di tengah masyarakat perlu disikapi secara jernih dan proporsional. Ia menilai, Surat Edaran tersebut telah disalahartikan oleh sebagian pihak sebagai bentuk pelarangan total perdagangan daging non-halal, padahal substansinya lebih mengarah pada penataan lokasi berjualan dan pengelolaan limbah demi ketertiban serta kebersihan lingkungan.
"Kota Medan adalah kota majemuk. Jangan sampai kebijakan administratif ditarik menjadi isu agama atau mayoritas-minoritas. Itu berbahaya bagi harmoni sosial," tegas Ariffani, Selasa (24/2/2026)
Ia menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Karena itu, setiap kebijakan pemerintah harus berbasis hukum yang sah, proporsional, dan tidak diskriminatif. Namun, masyarakat juga diminta tidak membangun opini berlebihan sebelum membaca secara utuh dokumen resmi yang dimaksud.
Ariffani menjelaskan, merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Surat Edaran pada prinsipnya bersifat administratif dan bukan peraturan perundang-undangan yang membentuk norma hukum baru.
"Jika hanya mengatur penataan lokasi dan kebersihan, itu masih dalam koridor kewenangan pemerintah daerah. Namun jika dalam praktiknya melampaui kewenangan atau berpotensi diskriminatif, tentu harus dikoreksi melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.
Untuk menghindari multitafsir, FORMASSU mendorong Pemerintah Kota Medan agar mempublikasikan secara terbuka naskah lengkap Surat Edaran tersebut, memberikan penjelasan resmi yang komprehensif, serta menjamin tidak ada tindakan diskriminatif dalam pelaksanaannya.
"Kami berdiri pada prinsip supremasi hukum dan keadilan bagi seluruh warga. Jika kebijakan ini sebatas penataan demi ketertiban dan sanitasi, itu hal yang wajar. Penyelesaiannya harus melalui dialog dan mekanisme hukum, bukan provokasi," tutup Ariffani.
FORMASSU pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi persoalan ini secara dewasa, konstitusional, serta tidak terpengaruh narasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum.
PERNYATAAN SIKAP AKHIR TAHUN FORUM MASYARAKAT SIPIL SUMATERA UTARA (FORMASSU)
FORMASSU Desak Presiden Evaluasi Kebijakan Kontroversial dan Ganti Kapolri