Jelang Mudik Lebaran, Dishub Sumut Akan Laksanakan Inspeksi Keselamatan Jalan

Sugiatmo - Selasa, 26 Maret 2024 22:52 WIB
Jelang Mudik Lebaran, Dishub Sumut Akan Laksanakan Inspeksi Keselamatan Jalan
analisamedan/gustan
Kadishub Sumut pimpin Rakor pelaksanaan Ramp Chek atau inspeksi keselamatan jalan dengan instansi terkait yang digelar di Ruang Rapat kantor Dishub Sumut, Selasa (26/3/2024).

analisamedan.com - Menjelang mudik Lebaran 2024, Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut) akan melaksanakan Ramp Check/Inspeksi Keselamatan Jalan pada 1 hingga 6 April 2024 dan pasca Idul Fitri pada 15 April 2024.

Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Dishub Sumut dengan instansi terkait yang digelar di Ruang Rapat kantor Dishub Sumut, Selasa (26/3/2024).

Kepala Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan, didampingi Kabid Lalu Lintas Jalan Ramli Simamora dan Kabid Angkutan Jalan Yunus Pasodung menjelaskan bahwa kegiatan Ramp Check ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan keselamatan dan kelancaran perjalanan selama musim mudik khususnya terhadap sarana angkutan umum dan supir/awak bus.

"Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan segala hal terkait sarana angkutan umum khususnya AKAP, AKDP, AJAP/AJDP, dan Pariwisata dalam kondisi laik jalan, dan pengemudi serta awak bus dalam keadaan sehat." Ungkap Agustinus.

Ramp Check ini katanya, merupakan uji kelaikan kendaraan angkutan bermotor beserta awaknya, yang meliputi tujuh indikator penting seperti ketebalan ban, sistem rem, lampu sein, kaca depan, wiper, emisi mesin, serta ketersediaan APAR dan martil pemecah kaca. Kendaraan yang lolos Ramp Check akan diberi stiker "laik jalan".

"Dalam pelaksanaannya nanti Dishub Sumut bekerja sama dengan berbagai instansi terkait seperti Ditlantas Polda Sumut, Satlantas Polres, BPTD Sumut, BNN Provinsi dan Dishub Kab/Kota, Jasa Raharja, Dinas Kesehatan, Organda dan berbagai pihak lainnya untuk menjalankan kegiatan Ramp Check dengan baik. Pemeriksaan Kesehatan dan tes urine akan memastikan bahwa supir dalam keadaan sehat dan bebas dari pengaruh narkoba."katanya.

Selain itu, Rakor ini juga membahas pembatasan operasional angkutan barang, dimulai dari 5 hingga 16 April 2024.

Kendaraan barang yang dilarang yakni mobil angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut hasil galian. Namun, angkutan barang yang mengangkut bahan pokok dan kebutuhan mendesak akan dikecualikan.

Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan pembatasan operasional mobil barang yakni : Ruas jalan Medan - Berastagi, Siantar - Parapat - Porsea dan Ruas Jalan Lintas Timur Sumatera mulai dari perbatasan Aceh sampai Provinsi Riau.

"Dishub Sumut, bersama jajaran Ditlantas dan Satlantas Polres terkait siap melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kendaraan terkait kebijakan tersebut," tegas Agustinus.

Bahkan, sambung Agustinus, Dishub Sumut akan segera melakukan sosialisasi setelah SKB ditandatangani oleh para pihak terkait, dan mengimbau kepada pemilik angkutan dan pemilik barang untuk mematuhi ketentuan dimaksud.

'Dengan langkah preventif melalui Ramp Check dan Pembatasan Operasional Mobil Barang oleh Dishub Sumut dan instansi terkait, diharapkan perjalanan mudik Lebaran tahun ini dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan nyaman bagi semua pihak".tuturnya. (gsp)

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru