PKM FISIP UMA Sosialisasikan Pemahaman Aplikasi Q-IPAS
analisamedan.com -Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Medan Area (UMA) menyosialisasikan Aplikasi Q-IPAS(Q-Sistem Integrasi Perkarantinaan Indonesia Terintegrasi) di Hotel Grand Mercure Medan.
Kegiatan sosialisasi itu untuk memberikan pemahaman kepada pegawai dan pengguna dalam
kualitas pelayanan publik melalui penggunaan Aplikasi Q-IPAS Balai Besar
Karantina Pertanian Belawan yang tergabung dalam humas Balai Karantina.yang dilaksanakan pada 11 hingga 13 Oktober 2023.
Ketua Tim
PKM FISIP UMA Dr.
Selamat Riadi, SE, M.Ikom didampingi
anggota tim Dr. Beby Masitho
Batubara, S.Sos,MAP dan Dr.Taufik
Wal Hidayat,S.Sos,M.Ikom mengatakan sosialisasi pemahaman Aplikasi
Q-IPAS dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik
di bidang perkarantinaan, UPT Badan Karantina Indonesia di Belawan, luncurkan
Sistem Informasi Perkarantinaan Terintegrasi (Q-IPAS).
Tahapan yang dilakukan pertama, ungkap Dr. Selamat
adalah penguatan pemahaman
kualitas pelayanan publik dan penguatan pemahaman
penggunaan aplikasi Q-IPAS.
"Kehadiran kita untuk meningkatkan
pengetahuan peserta dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dengan
menggunakan penggunaan aplikasi Q-IPAS. Sehingga diharapkan dapat
meningkatkan pengetahuan, memiliki kesiapan dalam berorganisasi dan dapat
meningkatkan pemahaman pegawai dan pengguna aplikasi Q-IPAS," ujar Dr. Selamat Riadi seraya menyebutkan inovasi ini merupakan upaya
untuk percepatan layanan informasi perkarantinaan Indonesia dalam mendukung
National Logistic Ecosystem (NLE).
Lebih lanjut dikatakannnya, keterbukaan informasi mencakup
transparansi dalam penyediaan data dan kemudahan akses untuk masyarakat. Memungkinkan berbagi
pengetahuan dan informasi yang berguna antara individu dan organisasi. Sehingga
mendorong partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan dan
pemerintahan.
Terkait Q-IPAS, katanya mampu memangkasdwelling timekarena telah
mengintegrasikan informasi persyaratan layanan karantina hewan, ikan dan
tumbuhan serta konservasi sumber daya alam dan ekosistem dalam sebuah sistem
informasi terintegrasi berbasis web inovasi layanan yang merupakan salah satu
implementasi Perpres No. 45 Tahun 2023 memiliki berbagai fitur yang dibutuhkan
oleh pengguna jasa karantina, seperti regulasi, persyaratan layanan
perkarantinaan.
Selanjutnya mesin pencarian komoditas, microlearning center, SSM-QC, link website yang mendukung layanan
perkarantinaan, dan lain sebagainya.