7.896 Dokumen Nikah Dimusnahkan, Kemenag Deli Serdang Tegakkan Tertib Administrasi dan Cegah Penyalahgunaan

Gustan Pasaribu - Kamis, 31 Juli 2025 17:18 WIB
7.896 Dokumen Nikah Dimusnahkan, Kemenag Deli Serdang Tegakkan Tertib Administrasi dan Cegah Penyalahgunaan
dok.analisamedan.com
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deli Serdang memusnahkan ribuan dokumen nikah yang telah kedaluwarsa dalam rangka menjaga tertib administrasi dan mencegah potensi penyalahgunaan dokumen negara. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan resmi di halaman kantor Kemenag Deli Serdang, Rabu (30/7/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag., M.Pd.

analisamedan.comKantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deli Serdang memusnahkan ribuan dokumen nikah yang telah kedaluwarsa dalam rangka menjaga tertib administrasi dan mencegah potensi penyalahgunaan dokumen negara. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan resmi di halaman kantor Kemenag Deli Serdang, Rabu (30/7/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag., M.Pd.

Sebanyak 7.896 dokumen dimusnahkan, terdiri dari 7.882 kutipan akta nikah cetakan tahun 2022 dan 275 duplikat buku nikah cetakan 2023. Seluruh dokumen dibakar di hadapan para saksi, antara lain Kepala Subbagian Tata Usaha H. Fachrizal, S.H.I., M.Si., para kepala seksi, penyelenggara, pengelola BMN, dan perwakilan Kantor Urusan Agama dari beberapa kecamatan.

Dalam sambutannya, Kakan Kemenag Saripuddin Daulay menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah strategis dalam menegakkan akuntabilitas tata kelola administrasi. "Dokumen negara yang sudah tidak memiliki nilai guna administrasi harus dimusnahkan agar tidak menimbulkan celah untuk disalahgunakan. Ini bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin keabsahan layanan publik," ujarnya.

Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru