7.896 Dokumen Nikah Dimusnahkan, Kemenag Deli Serdang Tegakkan Tertib Administrasi dan Cegah Penyalahgunaan
analisamedan.comKantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deli Serdang memusnahkan ribuan dokumen nikah yang telah kedaluwarsa dalam rangka menjaga tertib administrasi dan mencegah potensi penyalahgunaan dokumen negara. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan resmi di halaman kantor Kemenag Deli Serdang, Rabu (30/7/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag., M.Pd.
Sebanyak 7.896 dokumen dimusnahkan, terdiri dari 7.882 kutipan akta nikah cetakan tahun 2022 dan 275 duplikat buku nikah cetakan 2023. Seluruh dokumen dibakar di hadapan para saksi, antara lain Kepala Subbagian Tata Usaha H. Fachrizal, S.H.I., M.Si., para kepala seksi, penyelenggara, pengelola BMN, dan perwakilan Kantor Urusan Agama dari beberapa kecamatan.
Dalam sambutannya, Kakan Kemenag Saripuddin Daulay menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah strategis dalam menegakkan akuntabilitas tata kelola administrasi. "Dokumen negara yang sudah tidak memiliki nilai guna administrasi harus dimusnahkan agar tidak menimbulkan celah untuk disalahgunakan. Ini bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin keabsahan layanan publik," ujarnya.
Alwashliyah Mitra Strategis Penguatan Perlindungan Anak
Milad Ke-24 PKS Deli Serdang Berlangsung Meriah, Ribuan Kader Dan Masyarakat Padati Taman Buah Lubuk Pakam
Yenny Dermawan : Tidak Ada Lagi Masalah Anak Jika Kita Bersatu
Agustinus Sirait : Keselamatan Guru Ngaji di Pantailabu Harus Dijamin
LPA Deliserdang Layak Jadi Contoh Daerah Lain