7.896 Dokumen Nikah Dimusnahkan, Kemenag Deli Serdang Tegakkan Tertib Administrasi dan Cegah Penyalahgunaan
Gustan Pasaribu - Kamis, 31 Juli 2025 17:18 WIB
dok.analisamedan.com
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deli Serdang memusnahkan ribuan dokumen nikah yang telah kedaluwarsa dalam rangka menjaga tertib administrasi dan mencegah potensi penyalahgunaan dokumen negara. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan resmi di halaman kantor Kemenag Deli Serdang, Rabu (30/7/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag., M.Pd.
Pemusnahan ini bukan sekadar prosedur teknis, melainkan wujud nyata komitmen Kemenag Deli Serdang dalam menerapkan prinsip Asta Protas Kementerian Agama Republik Indonesia, khususnya dalam penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.
"Kegiatan ini adalah bentuk kesungguhan kami untuk menjaga marwah lembaga, memastikan tidak ada celah birokrasi, dan memberikan pelayanan yang kredibel bagi masyarakat," pungkas Saripuddin.
Diharapkan, langkah ini menjadi contoh bagi satuan kerja lain dalam menjaga tata kelola administrasi yang profesional, akuntabel, dan taat regulasi demi terciptanya birokrasi modern yang bersih dan transparan.
Tanya ChatGPT
Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Alwashliyah Mitra Strategis Penguatan Perlindungan Anak
Milad Ke-24 PKS Deli Serdang Berlangsung Meriah, Ribuan Kader Dan Masyarakat Padati Taman Buah Lubuk Pakam
Yenny Dermawan : Tidak Ada Lagi Masalah Anak Jika Kita Bersatu
Agustinus Sirait : Keselamatan Guru Ngaji di Pantailabu Harus Dijamin
LPA Deliserdang Layak Jadi Contoh Daerah Lain
Septi Putri Sitohang ; Bersama Rakyat Wujudkan Desa Maju Bermartabat
Komentar