7.896 Dokumen Nikah Dimusnahkan, Kemenag Deli Serdang Tegakkan Tertib Administrasi dan Cegah Penyalahgunaan

Gustan Pasaribu - Kamis, 31 Juli 2025 17:18 WIB
7.896 Dokumen Nikah Dimusnahkan, Kemenag Deli Serdang Tegakkan Tertib Administrasi dan Cegah Penyalahgunaan
dok.analisamedan.com
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deli Serdang memusnahkan ribuan dokumen nikah yang telah kedaluwarsa dalam rangka menjaga tertib administrasi dan mencegah potensi penyalahgunaan dokumen negara. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan resmi di halaman kantor Kemenag Deli Serdang, Rabu (30/7/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag., M.Pd.

Pemusnahan ini bukan sekadar prosedur teknis, melainkan wujud nyata komitmen Kemenag Deli Serdang dalam menerapkan prinsip Asta Protas Kementerian Agama Republik Indonesia, khususnya dalam penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.

"Kegiatan ini adalah bentuk kesungguhan kami untuk menjaga marwah lembaga, memastikan tidak ada celah birokrasi, dan memberikan pelayanan yang kredibel bagi masyarakat," pungkas Saripuddin.

Diharapkan, langkah ini menjadi contoh bagi satuan kerja lain dalam menjaga tata kelola administrasi yang profesional, akuntabel, dan taat regulasi demi terciptanya birokrasi modern yang bersih dan transparan.









Tanya ChatGPT

Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru