7.896 Dokumen Nikah Dimusnahkan, Kemenag Deli Serdang Tegakkan Tertib Administrasi dan Cegah Penyalahgunaan
analisamedan.comKantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deli Serdang memusnahkan ribuan dokumen nikah yang telah kedaluwarsa dalam rangka menjaga tertib administrasi dan mencegah potensi penyalahgunaan dokumen negara. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan resmi di halaman kantor Kemenag Deli Serdang, Rabu (30/7/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag., M.Pd.
Sebanyak 7.896 dokumen dimusnahkan, terdiri dari 7.882 kutipan akta nikah cetakan tahun 2022 dan 275 duplikat buku nikah cetakan 2023. Seluruh dokumen dibakar di hadapan para saksi, antara lain Kepala Subbagian Tata Usaha H. Fachrizal, S.H.I., M.Si., para kepala seksi, penyelenggara, pengelola BMN, dan perwakilan Kantor Urusan Agama dari beberapa kecamatan.
Dalam sambutannya, Kakan Kemenag Saripuddin Daulay menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah strategis dalam menegakkan akuntabilitas tata kelola administrasi. "Dokumen negara yang sudah tidak memiliki nilai guna administrasi harus dimusnahkan agar tidak menimbulkan celah untuk disalahgunakan. Ini bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin keabsahan layanan publik," ujarnya.
Pemusnahan ini mengacu pada regulasi resmi, yakni Surat Kanwil Kemenag Sumut Nomor: B-816/Kw.02/5/PW.00/06/2025 dan Surat Dirjen Bimas Islam Nomor: B-109/DJ.III/PW.00/05/2025, serta sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang mengatur format dan standar baru blangko nikah.
Kepala Seksi Bimas Islam, H. Mulia Banurea, menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut sudah tidak relevan sejak diberlakukannya sistem dan format baru. Jika tidak dimusnahkan, status administratifnya tetap melekat pada pengelola barang, sehingga berpotensi menimbulkan masalah hukum dan birokrasi di kemudian hari.
"Dengan dimusnahkannya dokumen ini secara sah, maka tanggung jawab hukum dan administratif atas dokumen tersebut juga berakhir. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menerapkan prinsip kehati-hatian," jelasnya.
Proses pembakaran dokumen dilakukan secara terbuka dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan sebagai bentuk legalitas formal. Dokumen ini akan menjadi bagian dari laporan pertanggungjawaban pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang sah.
Pemusnahan ini bukan sekadar prosedur teknis, melainkan wujud nyata komitmen Kemenag Deli Serdang dalam menerapkan prinsip Asta Protas Kementerian Agama Republik Indonesia, khususnya dalam penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.
"Kegiatan ini adalah bentuk kesungguhan kami untuk menjaga marwah lembaga, memastikan tidak ada celah birokrasi, dan memberikan pelayanan yang kredibel bagi masyarakat," pungkas Saripuddin.
Diharapkan, langkah ini menjadi contoh bagi satuan kerja lain dalam menjaga tata kelola administrasi yang profesional, akuntabel, dan taat regulasi demi terciptanya birokrasi modern yang bersih dan transparan.
Tanya ChatGPT
Alwashliyah Mitra Strategis Penguatan Perlindungan Anak
Milad Ke-24 PKS Deli Serdang Berlangsung Meriah, Ribuan Kader Dan Masyarakat Padati Taman Buah Lubuk Pakam
Yenny Dermawan : Tidak Ada Lagi Masalah Anak Jika Kita Bersatu
Agustinus Sirait : Keselamatan Guru Ngaji di Pantailabu Harus Dijamin
LPA Deliserdang Layak Jadi Contoh Daerah Lain