7.896 Dokumen Nikah Dimusnahkan, Kemenag Deli Serdang Tegakkan Tertib Administrasi dan Cegah Penyalahgunaan
Pemusnahan ini mengacu pada regulasi resmi, yakni Surat Kanwil Kemenag Sumut Nomor: B-816/Kw.02/5/PW.00/06/2025 dan Surat Dirjen Bimas Islam Nomor: B-109/DJ.III/PW.00/05/2025, serta sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang mengatur format dan standar baru blangko nikah.
Kepala Seksi Bimas Islam, H. Mulia Banurea, menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut sudah tidak relevan sejak diberlakukannya sistem dan format baru. Jika tidak dimusnahkan, status administratifnya tetap melekat pada pengelola barang, sehingga berpotensi menimbulkan masalah hukum dan birokrasi di kemudian hari.
"Dengan dimusnahkannya dokumen ini secara sah, maka tanggung jawab hukum dan administratif atas dokumen tersebut juga berakhir. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menerapkan prinsip kehati-hatian," jelasnya.
Proses pembakaran dokumen dilakukan secara terbuka dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan sebagai bentuk legalitas formal. Dokumen ini akan menjadi bagian dari laporan pertanggungjawaban pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang sah.
Polrestabes Medan Catat Kenaikan 117 Persen Pengungkapan Narkoba, 231 Kg Sabu Dimusnahkan
LPA Desak Kapolresta Deliserdang Tangkap Pelaku Penembakan Anak
‘Alarm’ Keras, Deliserdang Tidak Aman dan Nyaman Bagi Anak
Rakerda LPA Deliserdang Hasilkan Program Strategis Perlindungan Anak
Alwashliyah Mitra Strategis Penguatan Perlindungan Anak