Alumni IMM Desak Kapoldasu Usut Oknum Polisi Diduga Provokator Kericuhan di Tapteng
"Dalam undang-undang itu jelas disebutkan, aksi unjuk rasa tidak boleh dilakukan di rumah pribadi. Apalagi ini terhadap tokoh yang memiliki banyak pendukung. Wajar saja situasi memanas hingga terjadi sedikit chaos," ujarnya.
Menurutnya, bentrokan antara massa dengan warga yang menjaga rumah Bakhtiar Ahmad Sibarani terjadi akibat lemahnya pengawasan aparat kepolisian di lapangan. Karena itu, ia mendesak Propam Poldasu segera turun melakukan evaluasi terhadap kinerja Polres Tapteng.
"Poldasu harus menelusuri apakah pengamanan aksi sudah sesuai prosedur tetap (protap) kepolisian. Jika ada kelalaian, apalagi provokasi, harus ada tindakan tegas," tegasnya lagi.
Amirullah juga mengingatkan bahwa kejadian ini dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan citra kepolisian jika dibiarkan tanpa tindak lanjut. "Oknum yang diduga menghasut masyarakat untuk menyerang kediaman seseorang harus diperiksa. Ini jelas pelanggaran hukum dan menciderai semangat demokrasi," pungkasnya.
UMA Ramaikan PRSU 2026, Kenalkan Program Studi, Beasiswa, dan Penerimaan Mahasiswa Baru kepada Masyarakat
Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Ganja, Dua Mahasiswa Ditangkap dengan Barang Bukti 260 Gram
Hadapi Digitalisasi, Dr. Jerry Sambuaga Minta Mahasiswa UNPRI Harus Punya Skill yang Kompetitif
Leica Juara Karate Asia, Rektor USU : Menjadi Inspirasi bagi Mahasiswa Lainnya
PT Pegadaian Edukasi Mahasiswa Universitas Deztron Indonesia tentang Pengelolaan Keuangan dan Investasi