Alumni IMM Desak Kapoldasu Usut Oknum Polisi Diduga Provokator Kericuhan di Tapteng
"Dalam undang-undang itu jelas disebutkan, aksi unjuk rasa tidak boleh dilakukan di rumah pribadi. Apalagi ini terhadap tokoh yang memiliki banyak pendukung. Wajar saja situasi memanas hingga terjadi sedikit chaos," ujarnya.
Menurutnya, bentrokan antara massa dengan warga yang menjaga rumah Bakhtiar Ahmad Sibarani terjadi akibat lemahnya pengawasan aparat kepolisian di lapangan. Karena itu, ia mendesak Propam Poldasu segera turun melakukan evaluasi terhadap kinerja Polres Tapteng.
"Poldasu harus menelusuri apakah pengamanan aksi sudah sesuai prosedur tetap (protap) kepolisian. Jika ada kelalaian, apalagi provokasi, harus ada tindakan tegas," tegasnya lagi.
Amirullah juga mengingatkan bahwa kejadian ini dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan citra kepolisian jika dibiarkan tanpa tindak lanjut. "Oknum yang diduga menghasut masyarakat untuk menyerang kediaman seseorang harus diperiksa. Ini jelas pelanggaran hukum dan menciderai semangat demokrasi," pungkasnya.
1.586 Mahasiswa Diwisuda, Rektor USU Berharap Lulusan Berkontribusi Nyata
Pastikan Bantuan Huntap Berkelanjutan, Ketum IMM Tapsel–Padangsidimpuan Apresiasi Bupati Gus Irawan
Mahasiswa Universitas Mahkota Tricom Unggul Hadirkan Solusi Melalui Lora Iot Dan Modul Bisnis Plan UMKM Di Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau Medan
PP Muhammadiyah Lantik Rektor dan Kukuhkan BPH UMSU Periode 2026–2030
Pelindo Multi Terminal Edukasi Program Rumah Kelola Sampah kepada Mahasiswa