Alumni IMM Desak Kapoldasu Usut Oknum Polisi Diduga Provokator Kericuhan di Tapteng
"Dalam undang-undang itu jelas disebutkan, aksi unjuk rasa tidak boleh dilakukan di rumah pribadi. Apalagi ini terhadap tokoh yang memiliki banyak pendukung. Wajar saja situasi memanas hingga terjadi sedikit chaos," ujarnya.
Menurutnya, bentrokan antara massa dengan warga yang menjaga rumah Bakhtiar Ahmad Sibarani terjadi akibat lemahnya pengawasan aparat kepolisian di lapangan. Karena itu, ia mendesak Propam Poldasu segera turun melakukan evaluasi terhadap kinerja Polres Tapteng.
"Poldasu harus menelusuri apakah pengamanan aksi sudah sesuai prosedur tetap (protap) kepolisian. Jika ada kelalaian, apalagi provokasi, harus ada tindakan tegas," tegasnya lagi.
Amirullah juga mengingatkan bahwa kejadian ini dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan citra kepolisian jika dibiarkan tanpa tindak lanjut. "Oknum yang diduga menghasut masyarakat untuk menyerang kediaman seseorang harus diperiksa. Ini jelas pelanggaran hukum dan menciderai semangat demokrasi," pungkasnya.
4.359 Mahasiswa Baru UINSU Ikuti PBAK, Ini Pesan Rektor
Ratusan Mahasiswa Cipayung Plus Sumut Unjuk Rasa, Tuntut Copot Kapolda hingga Evaluasi Kabinet
488 Pod Getar Disita dari Mahasiswa di Medan Baru, Polisi Dalami Jaringan Antarprovinsi
FKM UINSU Sosialisasikan Pendidikan Kesehatan Masyarakat di SMA Muhammadiyah Kabupaten Karo
UMA Ramaikan PRSU 2026, Kenalkan Program Studi, Beasiswa, dan Penerimaan Mahasiswa Baru kepada Masyarakat