Bawaslu Rekomendasi Perbaikan DPS, Harus Dicermati KPU Sebelum Penetapan DPT Pilkada Palas

Sugiatmo - Selasa, 13 Agustus 2024 17:12 WIB
Bawaslu Rekomendasi Perbaikan DPS, Harus Dicermati KPU Sebelum Penetapan DPT Pilkada Palas
analisamedan/ibnu
Komisioner Bawaslu Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Palas, Hj. Ningtiasih, merekomendasikan beberapa temuan untuk dicermati KPU sebelum penetapan DPT Pilkada 2024.

analisamedan.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padanglawas (Palas) merekomendasikan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan KPU Palas untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota tahun 2024.

Sebelumnya pihak KPU Palas, Sabtu (10/8/2024) melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan penetapan DPS Pilkada 2024 sebanyak 176.691 pemilih.

Dengan rincian 87.530 pemilih laki-laki dan 89.152 pemilih perempuan yang tersebar di 489 TPS dari 304 desa /kelurahan di Palas.

Ketua Bawaslu Palas melalui Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Palas, Hj. Ningtiasih, merekomendasikan perbaikan DPS Pilkada Palas 2024.Dari penetapan,masih ada beberapa catatan dan rekmondasi untuk perbaikan yang harus dicermati oleh pihak KPU.

Dikatakan, dari hasil pengawasan pihak Bawaslu, masih ditemukan terdapat beberapa pemilih di Kecamatan Sosa Julu yang terdaftar di Tempat Pemungutan Suara(TPS) dengan jarak tempuh melebihi 12 km.

Dikecamatan lainnya,seperti di Kecamatan Barumun juga masih ditemukan banyak pemilih yang tidak diketahui, tidak dikenal tetapi tetap di Coklit dan masih ada warga yang tidak ditangani petugas saat pencoklitan sebelumnya.

"Banyak warga yang tidak dikunjungi secara langsung oleh petugas Pantarlih,sehingga ada penambahan pemilih tidak diketahui ,karena tidak dikunjungi dan didata," ungkapnya,Senin(12/8/2024).

KPU harus koordinasi dengan catatan sipil terkait status pemilih yang tidak bisa ditemui tersebut. Apakah status domisili masih disini atau sudah berpindah domisili," ucap Ningtiasih.

Ia menambahkan, pihaknya juga meminta KPU Palas agar mencermati kembali temuan itu. Supaya nantinya dapat meminimalisir terjadinya pemakaian undangan atau pemberitahuan yang digunakan atau di pake oleh pihak lain.

"Sebelum penetapan DPT dalam DPS ini masih banyak yang harus dicermati oleh pihak KPU yang harus diselesaikan agar haknpilih masyarakat tidak terabaikan karena kita terdaftar," tambahnya.

Untuk itu, Bawaslu Palas meminta, kepada seluruh pihak utamanya masyarakat setelah salinan DPS di keluarkan oleh KPU nantinya agar sama-sama mencermati data tersebut.

Apabila nantinya masyarakat menemui namanya belum tercatat, diharapkan agar segera melaporkan ke Bawaslu agar dapat ditindaklanjuti.

"Kepada semua pihak kita harus sama-sama bekerja keras untuk memastikan jangan ada lagi pemilih yang tidak memenuhi syarat tercantum dan memastikan pemilih yang memenuhi syarat harus terdaftar," tegasnya. (Ibnu).

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru