Binmas Kemenag Deli Serdang Minta KUA Agar Tertib Administrasi, Jangan Ada Manupilasi Data
analisamedan.com -Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag, M.Pd. diwakili Kasi Bimas Islam H. Mulia Banurea, beserta staf Bimas Islam monitoring Nikah Rujuk (NR) di KUA Kecamatan Sunggal, Kamis (22/05/2025).
Kasi Bimas Islam Kemenag Deli Serdang mengatakan, dalam pencatatan pernikahan dan pelaporan nikah dan rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA) harus mengikuti Regulasi yang terdapat pada PMA No 30 Tahun 2024 tentang syarat administrasi daftar nikah dan diikuti dengan KMA No 478 tahun 2025 tentang penegasan 3 foto, yaitu: sebelum akad nikah yang kedua foto pada saat pelaksanaan akad dan yang ketiga pada saat penyerahan buku kepada pengantin.
Mulia Banurea menegaskan agar proses pencatatan pernikahan dan rujuk di usahakan tertib administrasi dan lancar dalam pengerjaannya.
Dewan Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Gelar Sosialisasi dan Bimtek Tingkatkan Kompetensi Guru dan Tendik di Pancurbatu
Percut SeI Tuan Sukses Gelar Seleksi MTQ Tingkat Kecamatan
Sempat Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu, Jemaah Calon Haji Kloter 16 Surabaya Tiba dengan Selamat di Madinah
PT Musim Mas Hibahkan Smart Class ke UIN Sumut, Rektor : Akan Lahir Generasi Berkualitas dan Unggul
Kakanwil Kemenag Sumut Instruksikan ASN Taati Aturan WFH Tiap Jumat