Binmas Kemenag Deli Serdang Minta KUA Agar Tertib Administrasi, Jangan Ada Manupilasi Data
analisamedan.com -Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag, M.Pd. diwakili Kasi Bimas Islam H. Mulia Banurea, beserta staf Bimas Islam monitoring Nikah Rujuk (NR) di KUA Kecamatan Sunggal, Kamis (22/05/2025).
Kasi Bimas Islam Kemenag Deli Serdang mengatakan, dalam pencatatan pernikahan dan pelaporan nikah dan rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA) harus mengikuti Regulasi yang terdapat pada PMA No 30 Tahun 2024 tentang syarat administrasi daftar nikah dan diikuti dengan KMA No 478 tahun 2025 tentang penegasan 3 foto, yaitu: sebelum akad nikah yang kedua foto pada saat pelaksanaan akad dan yang ketiga pada saat penyerahan buku kepada pengantin.
Mulia Banurea menegaskan agar proses pencatatan pernikahan dan rujuk di usahakan tertib administrasi dan lancar dalam pengerjaannya.
Kuasa Hukum Minta PN Medan Segera Eksekusi Putusan BPSK Terkait Klaim Asuransi Nasabah PT Verena Multifinance
Volume Penumpang Kereta Api di Deli Serdang Melonjak, Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah
Stasiun Kuala Tanjung Pertegas Peran sebagai Integrator Logistik Multimoda di Sumut
Dewan Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Gelar Sosialisasi dan Bimtek Tingkatkan Kompetensi Guru dan Tendik di Pancurbatu
Percut SeI Tuan Sukses Gelar Seleksi MTQ Tingkat Kecamatan