Binmas Kemenag Deli Serdang Minta KUA Agar Tertib Administrasi, Jangan Ada Manupilasi Data

Gustan Pasaribu - Minggu, 25 Mei 2025 09:27 WIB
Binmas Kemenag Deli Serdang Minta KUA  Agar Tertib Administrasi, Jangan Ada Manupilasi Data
dok.analisamedan.com
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag, M.Pd. diwakili Kasi Bimas Islam H. Mulia Banurea, beserta staf Bimas Islam monitoring Nikah Rujuk (NR) di KUA Kecamatan Sungga

Kasi Bimas Islam Kemenag Deli Serdang meminta Kepala KUA Kecamatan Sunggal Ahmad Jazuli Daulay untuk menunjuk salah satu penyuluh sebagai PIC untuk mempublikasikan setiap acara yang ada di KUA Kecamatan Sunggal agar di kenal lebih baik oleh masyarakat, juga agar para penyuluh di harapkan lebih fokus lagi pada tupoksinya masing-masing.

" Harus ada Peningkatan Pelayanan dan Kualitas administrasi di era digitalisasi dan transparansi saat ini," tegasnya.

Mulia Banurea menyampaikan, Administrasi pencatatan akta nikah merujuk pada Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 yang di jabarkan di Peraturan Menteri Agama (PMA) dan Keputusan Menteri Agama (KMA), harus dibubuhi tanda tangan dan stempel. Melampirkan dokumen pelaksanaan pernikahan, sebelum, sedang dan sesudah. Print melalui SIMKA (Sistem Informasi Kementerian Agama).

"Diharapkan tidak ada manipulasi pelaksanaan pernikahan di Balai dan diluar Balai. Setiap penyimpangan pasti akan ada punishment," tegasnya.

Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru