Grebek Sarang Narkoba di Sosa, Polisi Cokok 3 Pengedar dan 20 Pengguna

Sugiatmo - Kamis, 08 Mei 2025 18:27 WIB
Grebek Sarang Narkoba di Sosa, Polisi Cokok 3 Pengedar dan 20 Pengguna
analisamedan/ibnu
Pengedar dan pengguna berjumlah 23 orang menjalani pemeriksaan hasil dari grebek sarang narkotika di Desa Ujung Batu,Kecamatan Sosa.

analisamedan.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padanglawas (Palas) grebek sarang narkoba di wilayah Kecamatan Sosa.

Hasil penggrebekan tersebut,berhasil mencokok tiga pengedar narkoba dan dua puluh pengguna.

Kegiatan pembrantasan peredaran narkotika melalui kegiatam grebek sarang narkoba dilakulan disalah satu rumah kosong yang berlokasi diperkebunan sawit milik masyarakat di Desa Ujung Batu,Kecamatan Sosa,Selasa( 6/5/2025) oleh tim Opsnal Satreskrim Narkoba Polres Palas.

Kapolres Padanglawas(Palas) AKBP Dodik Yulianto,S.I.K melalui Kasat Narkoba,Parlim Azhar Harahap,SH,MH didampingi KBO Narkoba,Ipda Eben Pakpahan, Rabu (7/5/2025) mengatakan, dikegiatan operasi penggerebekan berhasil dicokok 23 orang termasuk tiga pengedar.

Ketiga pengedar narkotika jenis sabu yang dicokok dipenggrebekan tersebut antara lain berinisial,KN, (27), NS, (23) dan MDP (31) ketiganya merupakan warga Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa.

Sementara dua puluh orang pengguna yang ikut terjaring dipenggrebekan itu,masing -masing, ASD, (33), AYH, (27), PL, (37), EA, (37), IN, (39), AN, (37), SN, (23), RGH, (35), MSH, (23), MHP, (31), M, (21), SL, (40), SH, (20), SN, (41), RH, (19), SN, (20), AN, (40), SPS, (27), RD, (21) dan LMH, (38)

"Dua puluh orang pengguna narkoba merupakan warga disekitar wilayah Eks Kecamatan Sosa," terang Parlin Azhar.

Dikatakan, penggerebekan sarang narkoba tersebut berdasarkan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Palas.

Kata Parlin Azhar, pihaknya menerima informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dilokasi Desa Ujung Batu,Kecamatan Sosa.

"Masyarakat telah resah dengan aktivitas peredaran narkotika diwilayah tersebut, karena kerap melakukan pesta narkoba.Tepatnya disalah satu rumah kosong di perkebunan sawit masyarakat," ungkap Kasat Narkoba.

Menerima informasi dari masyarakat, serangkaian tindakan penyelidikan dipimpin langsung Kasat Narkoba dan KBO Narkoba bersama Tim Opsnal melakukan penggrebekan kelokasi TKP dimaksud dan berhasil mencokok 23 orang.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, hasil interogasi terhadap terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial NS.

Tersangka NS mengakui,bahwa masih menyimpan barang narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di Desa Ujung Batu,Kecamatan Sosa.

"Tim opsnal Resnarkoba langsung gerak cepat melakukan penggeledahan ke rumahnya NS dan menemukan barang bukti narkoba,lima bungkus plastik klip transparan jenis sabu seberat 49, 83 gram dan 3 bal plastik kosong,1 buah sendok sabu,uang tunai Rp.100.000 dan 1 unit Hp android warna biru"sebutnya.

Di hadapan petugas,NS juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari KN. Saat itu juga, tim opsnal melakukan pengejaran terhadap KN dan mengamankan barang bukti(BB) narkoba dari kediamannya.

Barang bukti yang diamankan dari tangan KN berupa dua bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 34, 05 gram,1.buas tas sandang warna hitam.

Selain itu,satu buah kaleng rokok dji sam soe,1 Hp android warna coklat,1 helai tissu,1 buah plastik hitam dan uang tunai Rp.1.430.000,ucap Parlin Azhar.

Selanjutnya, petugas mengintrogasi KN,ia mengaku narkotika diperoleh dari dari insial PB yang saat ini berada didalam Lapas Labuhan Ruku,Kabupaten Batubara,Provinsi Sumut.

Salah satu tersangka MDP, berperan sebagai pemesan sabu kepada KN melalui pesan chat dan dibuktukan dengan bukti transfer uang hasil penjualan narkoba dari rekening MDP kepada KN, beber Iptu Parlin Azhar.

Selanjutnya, tim opsnal mengiring jaringan narkoba bersama barang bukti ke Mako Polres Palas untuk proses hukum lebih lanjut. (Ibnu).


Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru