Jelang Pilkada, Bawaslu Palas Gelar Rakor Sinergitas Dengan Gakkumdu

Sugiatmo - Rabu, 30 Oktober 2024 22:05 WIB
Jelang Pilkada, Bawaslu Palas Gelar Rakor Sinergitas  Dengan Gakkumdu
analisamedan/ibnu
Bawaslu Palas Gelar Rakor dengan Gakkumdu

analisamedan.com - Bawaslu Kabupaten Padanglawas (Palas) menggelar rapat koordinasi untuk sinergitas dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Rapat koordinasi sentra gakkumdu penanganan tindak pidana pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 Kabupaten Padanglawas, di Aula Hotel Syamsiah Sibuhuan, Selasa (29/10/2024).

Rakor ini menjadi bagian menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Palas.

Ketua Bawaslu Palas melalui Komisioner Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Hj Ningtiasih mengatakan, rakor ini untuk memperkuat kerjasama dan sinergitas dalam pelaksanaan penegakan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada setiap tahapan Pilkada Tahun 2024.

"Tujuan rakor ini guna menyamakan pemahaman terkait dengan norma dan pola penanganan pelanggaran pemilihan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Ningtiasih.

Ningtiasih juga menyampaikan materi terkait asas dan prinsip penanganan tindak pidana pemilihan dan Gakkumdu pada pemilihan tahun 2024.

Selain itu juga disampaikan, tentang putusan tindak pidana pemilihan berdasarkan pasal yang dilanggar.

"Penyelesaian hukum terkait dengan tindak pidana pemilihan pada setiap tahapan bukan suatu perkara yang mudah, sebab tidak menutup kemungkinan tindak pidana pemilihan ini terjadi pada setiap tahapan dan penegakan tindak pidana pemilihan ini dilakukan pada waktu yang terbatas," tambahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Palas,Sinrang,SH,MH menyampaikan, materi terkait penanganan tindak pidana pemilihan di Kabupaten Palas serta evaluasi hasil pemilihan dengan prinsip dasar etika dan prilaku.

Kajari juga menjelaskan tentang potensi masalah pemungutan dan rekapitulasi suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Sementara itu,Kasat Reskrim Polres Palas,AKP Raden Saleh Harahap menyampaikan materi terkait tentang administrasi prosedur dan subtansi penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2020. (Ibnu).



Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru