Kapolsek Barumun Mediasi Sengketa Lahan antara Perusahaan dengan Warga Huta Dolok

Sugiatmo - Sabtu, 28 September 2024 08:19 WIB
Kapolsek Barumun Mediasi Sengketa Lahan antara Perusahaan dengan Warga Huta Dolok
analisamedan/ibnu
Kapolsek Barumun mediasi sengeketa lahan antara perusahaan dan warga

analisamedan.com -Polsek Barumun melaksanakan mediasi atas permasalahan sengketa lahan perkebunan di Desa Parsombahan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padanglawas(Palas).

Penyelesaian sengketa lahan antara pihak PT. Agro Alam Abadi dengan warga Desa Huta Dolok, Kecamatan Lubuk Barumun.

"Sekelompok masyarakat desa Huta Dolok melakukan penanaman bibit pohon kelapa sawit di areal perkebunan PT. Agro Alam Abadi dengan alasan karena dulunya lahan PT. Agro Alam Abadi seluas 1500 HA merupakan milik 7 Desa"Kata Kapolsek Iptu Sakti.

Adapun 7 (tujuh) Desa tersebut Desa Parsombahan, Desa Sangkilon, Desa Huta lombang, Desa Huta dolok, Desa Pagaran mompang, Desa Suro dingin dan Desa Sihiuk.

Kapolsek Barumun Iptu Sakti K Harahap,SH,Jumat(27/9/2024) menjelaskan, yang sejak tahun 1998 dikelola oleh KUD Serba guna yg diketuai oleh Sutono untuk ditanami pohon kelapa sawit dgn sistim ABA (Anak Bapak Angkat).

Nantinya setelah menghasilkan maka seluas 250 HA akan menjadi milik 7 Desa sebagai plasma yang ternyata hingga saat ini tidak pernah diberikan oleh KUD Serba guna dan entah dengan cara bagaimana lahan perkebunan dimaksud telah dikuasai dan diusahai oleh pihak PT. Agro Alam Abadi.

"Pihak Polsek Barumun telah memediasi antara pihak PT. Agro Alam Abadi dengan pihak masyarakat Desa Huta Dolok, di rumah makan Sisunggul Lungun, Desa Pasar Latong, Kecamatan Lubuk Barumun.

Kata Kapolsek,kesimpulan bahwa pihak PT. Agro Alam Abadi meminta waktu untuk membicarakannya terlebih dahulu kepada pimpinan PT. Agro Alam Abadi.

"Hasil kesepakatan antara kedua belah pihak Pihak-I (Pertama)/ Masyarakat Desa Huta Dolok mengakui dan membenarkan surat perjanjian perdamaian tgl 15 November 2007 terkait akta perjanjian penanaman kelapa sawit No. 6 tanggal 9 April 1996," terangnya.

Atas pengakuan dan pembenaran pihak Pihak-I (Pertama) atas surat perjanjian perdamaian tgl 15 November 2007 terkait akta perjanjian penanaman kelapa sawit No. 6 tanggal 9 April 1996 tersebut maka Pihak-II (Dua)/ PT. Agro Alam Abadi memberi kompensasi kepada pihak-I (Pertama) sebesar Rp. 50.000.000.

Pihak-I (Pertama) menjamin tidak ada lagi masyarakat desa Huta Dolok yang masuk ke areal kebun PT. Agro Alam Abadi (A3) untuk menuntut lahan plasma sesuai akta perjanjian penanaman kelapa sawit No. 6 tanggal 9 April 1996.

"Mengakhiri semua perselisihan terkait dgn kesepakatan yang tersebut didalam akta perjanjian penanaman kelapa sawit No. 6 tanggal 9 April 1996."pungkasnya. (Ibnu).


Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru