Kecewa Dengan Penyidik Poldasu, Pensiunan TNI AD Sambangi Mabes Polri

Frans Zul Sianturi - Kamis, 09 Februari 2023 16:51 WIB
Kecewa Dengan Penyidik Poldasu, Pensiunan TNI AD Sambangi Mabes Polri
istimewa
Letnan Kolonel (Purn) NRP 29824 Ir. Bondjol Bernandus Silalahi, MSc

analisamedan.com - Kecewa dengan kepolisian di Polda Sumatra Utara, Ketua Persatuan Purnawirawan TNI-AD (PPAD) Kabupaten Deli Serdang, Letnan Kolonel (Purn) NRP 29824 Ir. Bondjol Bernandus Silalahi, MSc mengadu/menyambangi Mabes Polri Rabu (8/2/2023) kemarin di Jl. Trunojoyo No.3 Kota Jakarta Selatan.

Kepada wartawan, Kamis(9/2/2023), Bondjol menyampaikan, kekecewaan terhadap kinerja Kepolisian Polda Sumatra Utara dikarenakan kasus dugaan membuat surat palsu dan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik sebagai dimaksud dalam pasal 263 dan 266 KUH Pidana yang dilaporkanya pada tanggal 15 Oktober 2017 lalu LP/127/X/2017/SPKT "I" diduga dipermainkan oleh oknum penyidik Polda Sumatra Utara.

"Saya melaporkan perbuatan mafia tanah yang menyerobot lahan leluhur kami sejak Tahun 2017 lalu. Aparat Poldasu juga turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan karena sertifikat terlapor berinsial PS berada di Desa Parbaba Dolok sedangkan lokasi tanah kami berada di Desa Siopat Sosor. Perbuatan PS ini membuat surat palsu dan jelas sangat merugikan saya," kata Bondjol.

Baca: Polres Langkat Bentuk Tim Khusus Ungkap Pelaku Penembakan Mantan Anggota DPRD, Begini Kronologinya

Kekecewaanya semakin menjadi jadi dimana kasus ini dihentikan penyidik kepolisian Polda Sumatra Utara, sehingga membuat dirinya harus menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Medan Kelas 1-A Khusus. Hasilnya, mengabulkan permohonan praperadilan, menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/618.6/V/2018 yang diterbitkan Polda tidak sah, memerintahkan kepada Poldasu wajib melanjutkan penyidikan terhadap para terlapor dan menyatakan laporan polisi STTLP/838/X/2017 SPKT "I" tanggal 15 Oktober 2017 harus dilanjutkan.

Selain itu, Bondjol juga menerangkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung yang dilakukannya telah menetapkan gugatan atas nama Ir. Bondjol Silalahi dikabulkan, lalu menyatakan objek perkara terletak di Desa Siopat Sosor Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir bukan di Desa Parbaba Dolok seperti yang dibuat terlapor PS. Lalu, Majelis Hakim di Mahkamah Agung juga telah menetapkan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

"Dengan semua keterangan ini, saya hanya bermohon kiranya Bapak Kapoldasu membuka perkara ini, agar penegakan hukum tidak dapat dikangkangi oleh mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat, apalagi kami para purnawirawan ini," harapnya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun, laporan dari Ketua Persatuan Purnawirawan TNI-AD (PPAD) Kabupaten Deli Serdang, Letnan Kolonel (Purn) NRP 29824 Ir. Bondjol Bernandus Silalahi, MSc telah diterima oleh Mabes Polri melalui aplikasi yang dibalas yakni Selamat datang di layanan informasi pengaduan.

Jika bapak/ibu ingin membuat laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota/PNS Polri, silakan laporkan melalui WA Yanduan di Nomor 0812-1010-6700
Atau klik dan download aplikasi Propam Presisi melalui link di bawah ini:

untuk pengguna Android https://play.google.com/store/apps/details?id=com.stk.pengaduanpropam

Untuk pengguna iOS https://apps.apple.com/id/app/propam-presisi/id1560263690


Editor
: Heri
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru