Kemenag dan Kejari Deli Serdang Tandatangani MoU Pengawasan Rumah Ibadah
"MoU ini menjadi dasar dalam memberikan layanan hukum, konsultasi, serta sertifikasi rumah ibadah oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Deli Serdang. Kami siap mendampingi segala bentuk kegiatan hukum yang dibutuhkan oleh jajaran Kemenag, agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari," jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala Kejari menambahkan bahwa sinergi antara Kejari dan Kemenag Deli Serdang juga bertujuan untuk meminimalisir potensi kerugian keuangan negara yang mungkin terjadi dalam pengelolaan bantuan rumah ibadah. Ia mencontohkan, beberapa hari sebelumnya, pihaknya menerima laporan dari pengurus gereja terkait proses penerimaan dana. Kejaksaan menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai koridor hukum.
Di akhir pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk terus memperkuat kerja sama yang telah dirintis. MoU ini diharapkan menjadi langkah awal yang positif dalam menjaga kerukunan umat beragama dan menegakkan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi seluruh tempat ibadah di Kabupaten Deli Serdang.
LPA Desak Kapolresta Deliserdang Tangkap Pelaku Penembakan Anak
‘Alarm’ Keras, Deliserdang Tidak Aman dan Nyaman Bagi Anak
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Nasional, Farid Wajdi Desak Audit Forensik Menyeluruh
Rakerda LPA Deliserdang Hasilkan Program Strategis Perlindungan Anak
Alwashliyah Mitra Strategis Penguatan Perlindungan Anak