Kemenag Deli Serdang Tegaskan KUA Wajib Jalankan Tugas Sesuai Regulasi dan Tingkatkan Branding Keagamaan
Ia juga menyoroti peran strategis KUA dalam layanan keagamaan, khususnya dalam pengelolaan wakaf, zakat, dan baitul mal. Tugas KUA mencakup verifikasi dokumen wakaf, penelitian saksi, hingga pengesahan Nazhir sebagai pengelola wakaf. Peran ini dinilai sangat penting dalam menjamin legalitas serta keberlangsungan pengelolaan harta keagamaan.
Sementara itu, dalam kegiatan supervisi dan pembinaan di Aula KUA Kecamatan Deli Tua yang dihadiri ASN dan non-ASN dari KUA Deli Tua dan Biru-Biru, Mulia Banurea kembali mengingatkan pentingnya integritas dan akuntabilitas seluruh aparatur KUA.
"Saya tekankan, bekerja harus amanah, jujur, dan terukur. Tugas kita adalah melayani umat dan menjaga marwah institusi Kementerian Agama," katanya.
Mulia Banurea juga menyampaikan pentingnya menjalankan *Asta Protas* Kementerian Agama—sebuah arah strategis yang digagas Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar—yang bertujuan mendekatkan umat kepada nilai-nilai agama dan memperkuat peran Kemenag di tengah masyarakat.
Pelajar SMA Pencawan Diajak Jadi Agen Perubahan Perangi Bahaya Narkoba
Medan Tumbuh Positif, Askrindo Perkuat Dukungan untuk UMKM
Transformasi Kualitas SDM Dosen dan Tendik UINSU Medan
Kementerian Ekraf Perkuat Ekonomi Kreatif Aceh Tamiang melalui 'Cerita Pulih'
Kakanwil Kemenag Sumut Kukuhkan Agen Perubahan, Bawa Misi Transformasi