Kemenag Deli Serdang Tegaskan KUA Wajib Jalankan Tugas Sesuai Regulasi dan Tingkatkan Branding Keagamaan
Ia juga menyoroti peran strategis KUA dalam layanan keagamaan, khususnya dalam pengelolaan wakaf, zakat, dan baitul mal. Tugas KUA mencakup verifikasi dokumen wakaf, penelitian saksi, hingga pengesahan Nazhir sebagai pengelola wakaf. Peran ini dinilai sangat penting dalam menjamin legalitas serta keberlangsungan pengelolaan harta keagamaan.
Sementara itu, dalam kegiatan supervisi dan pembinaan di Aula KUA Kecamatan Deli Tua yang dihadiri ASN dan non-ASN dari KUA Deli Tua dan Biru-Biru, Mulia Banurea kembali mengingatkan pentingnya integritas dan akuntabilitas seluruh aparatur KUA.
"Saya tekankan, bekerja harus amanah, jujur, dan terukur. Tugas kita adalah melayani umat dan menjaga marwah institusi Kementerian Agama," katanya.
Mulia Banurea juga menyampaikan pentingnya menjalankan *Asta Protas* Kementerian Agama—sebuah arah strategis yang digagas Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar—yang bertujuan mendekatkan umat kepada nilai-nilai agama dan memperkuat peran Kemenag di tengah masyarakat.
Kuasa Hukum Minta PN Medan Segera Eksekusi Putusan BPSK Terkait Klaim Asuransi Nasabah PT Verena Multifinance
UINSU Medan Sukses Tembus Peringkat Dunia
Stasiun Kuala Tanjung Pertegas Peran sebagai Integrator Logistik Multimoda di Sumut
IRMALA Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dengan Zikir dan Doa
LPA Desak Kapolresta Deliserdang Tangkap Pelaku Penembakan Anak