Kemenag Deli Serdang Tegaskan KUA Wajib Jalankan Tugas Sesuai Regulasi dan Tingkatkan Branding Keagamaan
Ia juga menyoroti peran strategis KUA dalam layanan keagamaan, khususnya dalam pengelolaan wakaf, zakat, dan baitul mal. Tugas KUA mencakup verifikasi dokumen wakaf, penelitian saksi, hingga pengesahan Nazhir sebagai pengelola wakaf. Peran ini dinilai sangat penting dalam menjamin legalitas serta keberlangsungan pengelolaan harta keagamaan.
Sementara itu, dalam kegiatan supervisi dan pembinaan di Aula KUA Kecamatan Deli Tua yang dihadiri ASN dan non-ASN dari KUA Deli Tua dan Biru-Biru, Mulia Banurea kembali mengingatkan pentingnya integritas dan akuntabilitas seluruh aparatur KUA.
"Saya tekankan, bekerja harus amanah, jujur, dan terukur. Tugas kita adalah melayani umat dan menjaga marwah institusi Kementerian Agama," katanya.
Mulia Banurea juga menyampaikan pentingnya menjalankan *Asta Protas* Kementerian Agama—sebuah arah strategis yang digagas Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar—yang bertujuan mendekatkan umat kepada nilai-nilai agama dan memperkuat peran Kemenag di tengah masyarakat.
Filsafat Islam dan Ekologi: Membangun Kesadaran Spiritual dalam Menjaga Lingkungan
Hukum Ekonomi dan Keuangan Islam: Kritik Ketimpangan dan Arah Baru Peradaban Ekonomi
Alwashliyah Mitra Strategis Penguatan Perlindungan Anak
Milad Ke-24 PKS Deli Serdang Berlangsung Meriah, Ribuan Kader Dan Masyarakat Padati Taman Buah Lubuk Pakam
Yenny Dermawan : Tidak Ada Lagi Masalah Anak Jika Kita Bersatu