Kemenag Sumut Deklarasi Kampanye Pemilu Damai Tanpa Politik Identitas Pada Pilkada 2024
Sitory Mendrofa mengatakan, saat ini KPU sedang melaksanakan tahapan penelitian dan verifikasi dokumen syarat-syarat pencalonan dan syarat calon dan tahapan penetapan pada tanggal 22 September selanjutnya 3 hari setelah tahapan pada tahapan masuk tahapan kampanye hingga tiga hari menjelang tanggal pencoblosan 27 November 2024.
"Memang regulasi tentang Kampanye belum diterbitkan akan tetapi Peraturan Komisi pemilihan umum tentang kampanye menyebutkan bahwa rumah ibadah tidak diperbolehkan sebagai media lokasi kampanye," ungkapnya.
Katim HDI Bagian TU Kanwil Kemenag Sumut Mulia Banurea menyampaikan dalam sambutan sekaligus menutup acara pertemuan stakeholder meneguhkan politik kebangsaan dengan tema deklarasi kampanye damai tanpa politik identitas agama dan jangan jadikan rumah ibadah sebagai media berkampanye.
Mulia Banurea menyampaikan bahwa kenapa mengangkat terkait dengan politik identitas agama karena sebagai perwakilan pemerintah yang memiliki otoritas untuk fungsi layanan, baik pelayanan keagamaan dan pendidikan agama memiliki tanggung jawab untuk mendorong para pimpinan partai politik yang mengusung bakal pasangan calon gubernur/wakil gubernur, Bupati/ wakil bupati, serta walikota/wakil walikota yang serentak digelar tahun 2024.
Doa Bersama Lintas Agama, Kapolrestabes Medan: Kebersamaan dan Toleransi Pilar Keharmonisan Kota Ini
Jelang Musda MUI Sumut : Dr. Hatta Dorong MUI Sumut Jadi Penjaga Harmoni dan Mitra Moral Pemerintah
Hadiri Seminar Internasional di UIN Sumut, Menteri Agama : Indonesia Miliki Kepala Negara yang Hebat
Sinergi Jaga Kerukunan Umat Beragama, Staf Ahli Wamenag Dialog Bersama Kanwil dan FKUB Sumut
Kanwil Kemenagsu Tingkatkan Kompetensi SDM Lewat Pelatihan Hisab Rukyat