Panitia Ajudikasi PTSL Dikukuhkan, Ini Pesan Walikota Tanjungbalai
"Amanah yang diberikan kepada kita, hendaknya kita pegang dengan 0enuh dedikasi, keikhlasan dan jadikanlah sebagai bentuk pengabdian kepada negara. Jangan sampai terlibat pungli dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat," ujarnya.
Terpisah, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tanjungbalai Nurhidayat Agam, ST kepada Analisamedan.com menerangkan, diseluruh Indonesia hanya ada 18 Kabupaten/Kota yang membebaskan Biaya Pungutan atas Perolehan Hak Tanah dan atau Bangunan (BPHTB), salah satunya adalah Kota Tanjungbalai.
Tujuan pembebasan BPHTB pada program PTSL oleh Pemko Tanjungbalai tentunya bertujuan untuk mendongkrak antusiasme masyarakat dalam menerbitkan sertifikat hak atas tanahnya.
Lebih jauh Nurhidayat Agam menguraikan, selain PTSL, dari sektor seluruh layanan BPHTB di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tanjungbalai, telah berhasil menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai 20 hingga 30 miliar rupiah.
"Tanjungbalai adalah Kota Bisnis dan Kota Jasa, keberadaan BPN itu bukan hanya sebagai instansi vertikal, namun menjadi salah satu sumber Pendapatan Daerah. Ini semua kita lakukan untuk kemajuan Kota Tanjungbalai ke depan," urainya. (ds)
Massa "Waris" Desak Kapolres Tangkap Istri Walikota Tanjungbalai
Sakit Dipanggil Penyidik, Ketua PKK Sehat Dampingi Walikota Tanjungbalai Kunker ke Yogyakarta
Soal Gaji Pegawai Non ASN, Walikota dan BPKPAD Tanjungbalai Bertolak Belakang
Pjs Walikota Tanjungbalai : Kondusivitas Pilkada Tanggungjawab Bersama
Sah! Pengurus AMTAS 2024 - 2028 Sudah Dikukuhkan