PT TPL Serahkan Dua Unit Truk bermuatan Kayu Ilegal
analisamedan.com -Simalungun : Petugas sekuriti PT TPL sektor aek nauli mengamankan colt diesel bermuatan kayu alam yang diduga tanpa dokumen (ilegal) dari lahan kawasan hutan konsesi PT TPL di daerah Talun sungkit , Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Usai diamankan dari lokasi lahan konsesi dua colt diesel tersebut di titipkan dan diserahkan ke Polres Simalungun melalui unit Tipiter beberapa waktu lalu.
Hal itu diutarakan Manager Relation PT TPL Dedy Armaya, Senin (12/2) melalui telepon selulernya.
"Ada kita serahkan dan laporkan ke Polres simalungun beberapa waktu lalu adanya truk colt diesel yang mengangkut kayu alam dari kawasan hutan konsesi PT TPL. Saat ini sudah di tangani Polres Simalungun. Untuk tindak lanjut langsung aja tanya ke Polres Simalungun," ujar Dedy Melalui Indra Sianipar.
Pantauan wartawan di lokasi Polsek Tiga Dolok, Dua unit Truk colt diesel bermuatan kayu sedang diamankan di belakang Mako Polsek. Namun dua unit kenderaan tersebut tanpa ada nomor polisi. Kayu gelondongan tersebut tidak ada tertera barcode online kayu dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Jermal 15 Dibersihkan Total, Polrestabes Medan Gelar KRYD Gabungan dan Prarekonstruksi Perjudian–Narkoba
Kapolrestabes Medan Instruksikan Pengecekan Berlapis Posko Operasi Lilin Toba
Anggota DPRD Medan Dapil III Sampaikan Masalah Infrastruktur, LPJU dan Air Bersih
Bupati Palas Terpilih , Prioritas Pembangunan Infrastruktur Jembatan
Anggota DPRD Medan Dapil V Persoalkan Infrastruktur dan Bansos