Sahala Tampubolon : Usul Mangindar Simbolon Menyelamatkan Danau Toba Sangat Bagus
"Sebagai pimpinan saya harus bisa mengambil resiko, apalagi kawasan itu diperuntukkan untuk rakyat dan prosesnya sudah melalui pembahasan. Saya juga tidak memiliki satu meter pun tanah disana, jadi semua untuk rakyat, namun saya tetap dipersalahkan," tambahnya.
Ia juga menerangkan, sejak tahun 1994 atau sejak masih satu daerah dengan Kabupaten Tapanuli Utara, kawasan yang menjadi objek perkara itu sudah ditetapkan dan dicadangkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) oleh pemerintah saat itu yang dipimpin oleh Bupati Tapanuli Utara, Lundu Panjaitan.
Bahkan, bukti berupa peta dari Kehutanan saat itu menjadi acuan bagi masyarakat untuk tinggal, berladang dan bertani di kawasan itu.
Hal yang sama disampaikan oleh salah satu saksi Hasudungan Siregar yang sejak tahun 1988 sudah berada di kawasan Tele dan sejak Tahun 1990 sudah berladang, bertani bahkan tinggal dikawasan objek perkara.
"Tidak pernah ada larangan dari pihak manapun sejak tahun 1990 hingga sekarang atas kawasan itu, kami tetap bertani dan berladang disana dari turun temurun," tambah Siregar.
Sidang agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim Lubis dan berjalan lancar.
Ribuan Kayu Rimba Diduga Ilegal Diamankan, Yayasan CLS Dukung Langkah Gakkum Kehutanan
Pembalap Eropa Dominado Moto 1 Aquabike World Championship di Danau Toba
PT Barapala memilki Legalitas Izin Resmi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
DLHK Palas Diberikan Penghargaan Sahabat Lingkungan ke Ikhwan Hasibuan
BPODT Gelar Pelatihan Copywriting, Fotografi, dan Videografi untuk Pengembangan Pariwisata Danau Toba