Sahala Tampubolon : Usul Mangindar Simbolon Menyelamatkan Danau Toba Sangat Bagus

Frans Zul Sianturi - Selasa, 30 Januari 2024 09:22 WIB
Sahala Tampubolon : Usul Mangindar Simbolon Menyelamatkan Danau Toba Sangat Bagus
istimewa
Suasana sidang dengan agenda mendengarkan saksi mantan Bupati Tobasa, Sahala Tampubolon

analisamedan.com -Mantan Bupati Tobasa, Sahala Tampubolon menilai usul mantan Kepala Dinas Kehutanan Dati II, Kabupaten Toba Samosir Mangindar Simbolon untuk melakukan penataan kawasan hutan sangat bagus untuk menyelamatkan Danau Toba.

Hal ini terungkap dalam lanjutan sidang perkara hukum terdakwa Mangindar Simbolon yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda pemeriksaan saksi pada, Senin (29/1/2023) kemarin.

"Surat usul penataanya bagus, sehingga tidak ada yang salah dengan itu, semua proses penerbitan SK telah melalui mekanisme oleh pemerintah daerah," kata mantan Sekwilda Tapanuli Utara ini di era 90an.

Saat ditanyakan, perihal terdakwa Mangindar Simbolon dipersalahkan bahkan dirinya juga sudah pernah terpidana dalam kasus hutan Tele hingga menjalani hukuman kurungan atas perkara ini, Sahala Tampubolon mengaku bingung dan mempersilakan menanyakannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sebagai pimpinan saya harus bisa mengambil resiko, apalagi kawasan itu diperuntukkan untuk rakyat dan prosesnya sudah melalui pembahasan. Saya juga tidak memiliki satu meter pun tanah disana, jadi semua untuk rakyat, namun saya tetap dipersalahkan," tambahnya.

Ia juga menerangkan, sejak tahun 1994 atau sejak masih satu daerah dengan Kabupaten Tapanuli Utara, kawasan yang menjadi objek perkara itu sudah ditetapkan dan dicadangkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) oleh pemerintah saat itu yang dipimpin oleh Bupati Tapanuli Utara, Lundu Panjaitan.

Bahkan, bukti berupa peta dari Kehutanan saat itu menjadi acuan bagi masyarakat untuk tinggal, berladang dan bertani di kawasan itu.

Hal yang sama disampaikan oleh salah satu saksi Hasudungan Siregar yang sejak tahun 1988 sudah berada di kawasan Tele dan sejak Tahun 1990 sudah berladang, bertani bahkan tinggal dikawasan objek perkara.

"Tidak pernah ada larangan dari pihak manapun sejak tahun 1990 hingga sekarang atas kawasan itu, kami tetap bertani dan berladang disana dari turun temurun," tambah Siregar.

Sidang agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim Lubis dan berjalan lancar.

Sementara itu, kuasa hukumnya, Mangindar Simbolon Arlius Zebua, S.H, M.H, Agus Buulolo, S.H, M.H dan Franzul M Sianturi, S.E, S.H menyampaikan Mangindar Simbolon tidak pernah melakukan korupsi seperti yang dituduhkan melainkan berusaha menyelamatkan Danau Toba dari para perambah liar.

Sebagai Kepala Dinas Kehutanan pernah mengusulkan pada Tahun 2000 tepatnya masih bagian dari Pemda Tobasa setelah mekar dari Pemda Kabupaten Tapanuli Utara yakni, penataan sepanjang jalan Raya Tele menuju Sidikalang sebelah Barat Desa Partungko Naginjang.

Alasan pengusulan penataan ini pada Tahun 2000 dikarenakan sejak tahun 1992 hingga tahun 1993 telah terjadi perambahan liar di areal itu dan usul penataan oleh Mangindar Simbolon untuk menyelamatkan areal itu dari perambah hutan liar dan dikuatirkan akan merusak Danau Toba, dimana areal yang bukan kawasan hutan itu dicadangkan dan direncanakan oleh pemerintah pusat dan daerah sebagai lokasi pengembangan budidaya pertanian dan hortikultura bagi masyarakat setempat.

Bahwa saran dan usul Mangindar Simbolon dijelaskan Arlius ditanggapi oleh bupati saat itu, Sahala Tampubolon dengan mengeluarkan Keputusan yaitu Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 309 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Tim Penataan Dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian dan ditetapkan di Balige pada tanggal 4 September 2002.


Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru