Terkait TPL serahkan Kayu ke Polres , Ketua LSM : Akan surati KLHK atas Pengerusakan Kawasan Hutan Lindung di Konsesi TPL
analisamedan.com - Simalungun: Ketua DPC LSM Pakar Kabupaten Simalungun B Vernandus S akan menyurati dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui penegakan hukum (Gakkum). Sehingga tidak lagi terjadi adanya penebangan pohon dan pengerusakan kawasan hutan dikawasan konsesi TPL.
Bahkan aktifitas tersebut sudah sering terjadi namun pihak Kepolisian resort simalungun dan KPH Wilayah II Pematangsiantar diduga melakukan pembiaran dan tidak melakukan penindakan sesuai Permen LHK Nomor P.67/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi. Di kantor DPC LSM Pakar , Simalungun, (17/2).
"Saat ini kami (LSM) akan melayangkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ke Pak Presiden terkait adanya aktifitas pengusahaan kayu alam dari kawasan hutan konsesi TPL. Dimana selama ini dilakukan pembiaran oleh Polres Simalungun dan KPH wilayah II Pematangsiantar," ujar B Vernandus S.
Bahkan, kayu yang diolah oleh pengusaha asal siantar inisial LDS tidak memiliki SKSHHK (Surat keterangan sahnya Hasil Hutan Kayu). Dimana SKSHHK diterbitkan dari aplikasi SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan).
Ribuan Kayu Rimba Diduga Ilegal Diamankan, Yayasan CLS Dukung Langkah Gakkum Kehutanan
Rumah Zakat Hadirkan 100 Hunian Papan Kayu di Desa Geudumbak, Langkahan, Aceh Utara