Terkait TPL serahkan Kayu ke Polres , Ketua LSM : Akan surati KLHK atas Pengerusakan Kawasan Hutan Lindung di Konsesi TPL
"Kalau kayu resmi itu ada bar code nya di masing masing kayu yg diangkut itu menandakan bahwa kayu itu ada ijin dan membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ujar Ketua LSM.
Jelasnya lagi bahwa menurut hemat kami bahwa kayu itu tidak kami duga diambil secara ilegal sehingga dapat merugikan negara dan merusak ekosistem alam sekitar.
Untuk itu PT TPL jangan beralibi seolah olah melakukan pengamanan dan penitipan kayu yang diamankan di lokasi konsesinya. Selama ini kerap terjadi aktifitas pengmabilan kayu kenapa baru ini dilakukan penindakan.
"Menurut hemat kami ini udah sering terjadi kenapa baru ini dilakukan penindakan," ujar Ketua LSM Pakar.
Sementara itu Parna (37) mengatakan pengelolaan kayu bulat dari kawasan talun sungkit (lahan Konsesi TPL Sektor Aek Nauli) sudah kerap terjadi dan sudah berkordinasi dengan pihak PT TPL manejemen sektor Aek Nauli Kabupaten simalungun. Sehingga pengusaha dan para pekerja bebas keluar masuk dari pos jaga sekuriti PT TPL.
"Pengusaha para pekerja kenapa bebas masuk dari pos jaga untuk mengambil kayu bulat dari lahan konsesi PT TPL. Berarti ada hal diduga manejemen PT TPL sektor aek nauli berkordinasi dengan pengusaha. Dimana peran KPH II wilayah Pematangsiantar dalam hal pengawasan dan penindakan," ujarnya.
Sementara itu Amatan wartawan , Sabtu (17/2), Dua unit truk colt diesel tanpa nomor polisi sedang diamankan di Mapolsek Tigadolok. Menurut salah seorang Personel truk tersebut sudah dua minggu lebih di titipkan oleh Polres Simalungun melalui Unit Tipiter. Pada truk tersebut berisi kayu alam berukuran 4-5 meter panjang dan berdiameter 30-70 cm. (Fhs)
Ribuan Kayu Rimba Diduga Ilegal Diamankan, Yayasan CLS Dukung Langkah Gakkum Kehutanan
Rumah Zakat Hadirkan 100 Hunian Papan Kayu di Desa Geudumbak, Langkahan, Aceh Utara