Terkait TPL serahkan Kayu ke Polres , Ketua LSM : Akan surati KLHK atas Pengerusakan Kawasan Hutan Lindung di Konsesi TPL

Sugiatmo - Minggu, 18 Februari 2024 06:26 WIB
Terkait TPL serahkan Kayu ke Polres , Ketua LSM : Akan surati KLHK atas Pengerusakan Kawasan Hutan Lindung di Konsesi TPL
analisamedan/francius Simanjuntak
DIAMANKAN : Truk colt diesel yang diamankan di Mapolsek Tigadolok, Sabtu (17/2)

analisamedan.com - Simalungun: Ketua DPC LSM Pakar Kabupaten Simalungun B Vernandus S akan menyurati dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui penegakan hukum (Gakkum). Sehingga tidak lagi terjadi adanya penebangan pohon dan pengerusakan kawasan hutan dikawasan konsesi TPL.

Bahkan aktifitas tersebut sudah sering terjadi namun pihak Kepolisian resort simalungun dan KPH Wilayah II Pematangsiantar diduga melakukan pembiaran dan tidak melakukan penindakan sesuai Permen LHK Nomor P.67/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi. Di kantor DPC LSM Pakar , Simalungun, (17/2).

"Saat ini kami (LSM) akan melayangkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ke Pak Presiden terkait adanya aktifitas pengusahaan kayu alam dari kawasan hutan konsesi TPL. Dimana selama ini dilakukan pembiaran oleh Polres Simalungun dan KPH wilayah II Pematangsiantar," ujar B Vernandus S.

Bahkan, kayu yang diolah oleh pengusaha asal siantar inisial LDS tidak memiliki SKSHHK (Surat keterangan sahnya Hasil Hutan Kayu). Dimana SKSHHK diterbitkan dari aplikasi SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan).

"Kalau kayu resmi itu ada bar code nya di masing masing kayu yg diangkut itu menandakan bahwa kayu itu ada ijin dan membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ujar Ketua LSM.

Jelasnya lagi bahwa menurut hemat kami bahwa kayu itu tidak kami duga diambil secara ilegal sehingga dapat merugikan negara dan merusak ekosistem alam sekitar.

Untuk itu PT TPL jangan beralibi seolah olah melakukan pengamanan dan penitipan kayu yang diamankan di lokasi konsesinya. Selama ini kerap terjadi aktifitas pengmabilan kayu kenapa baru ini dilakukan penindakan.

"Menurut hemat kami ini udah sering terjadi kenapa baru ini dilakukan penindakan," ujar Ketua LSM Pakar.

Sementara itu Parna (37) mengatakan pengelolaan kayu bulat dari kawasan talun sungkit (lahan Konsesi TPL Sektor Aek Nauli) sudah kerap terjadi dan sudah berkordinasi dengan pihak PT TPL manejemen sektor Aek Nauli Kabupaten simalungun. Sehingga pengusaha dan para pekerja bebas keluar masuk dari pos jaga sekuriti PT TPL.

"Pengusaha para pekerja kenapa bebas masuk dari pos jaga untuk mengambil kayu bulat dari lahan konsesi PT TPL. Berarti ada hal diduga manejemen PT TPL sektor aek nauli berkordinasi dengan pengusaha. Dimana peran KPH II wilayah Pematangsiantar dalam hal pengawasan dan penindakan," ujarnya.

Sementara itu Amatan wartawan , Sabtu (17/2), Dua unit truk colt diesel tanpa nomor polisi sedang diamankan di Mapolsek Tigadolok. Menurut salah seorang Personel truk tersebut sudah dua minggu lebih di titipkan oleh Polres Simalungun melalui Unit Tipiter. Pada truk tersebut berisi kayu alam berukuran 4-5 meter panjang dan berdiameter 30-70 cm. (Fhs)

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru