Kadis Kesehatan Sumut Ditahan, Begini Kronologinya
Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan.
Disebutkan Yos Tarigan, kronologi kejadian adalah sebagai berikut:
Pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah), salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya
(RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan.
Sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/Mark up yang cukup signifikan, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN, sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
PWI - Kejatisu Kolaborasi Gelar UKW Lahirkan Wartawan Kompeten
Kasdam I/BB Hadiri Penandatanganan MOU Pidana Kerja Sosial
Kejati Sumut Geledah Dua Kantor di Tebing Tinggi, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard SMP Negeri
Hormati Proses Hukum, Pelindo Regional 1 Belawan Tegaskan Dukungan Penuh kepada Kejatisu
Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Kajati Sumatera Utara Resmikan Ruang Press Conference