Kejari TBA Tetapkan EMS Sebagai Tersangka Korupsi Jalan Lingkar Utara
analisamedan.com - | Tanjungbalai: Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Kamis (21/03/24) menetapkan EMS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 9+830 - STA 10+330 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungbalai.
Kajari Tanjungbalai Asahan Rufina Br Ginting, SH.MH melalui Kasi Intel Kejari TBA Andi Sahputra Sitepu, SH kepada media menerangkan, bahwa penyidik Bid Tipidsus Kejari TBA telah menetapkan satu orang tersangka baru atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek senilai Rp 2.261.761.000,- (dua miliar dua ratus enam puluh satu juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) Tahun Anggaran 2018 pada Dinas PUPR Kota Tanjungbalai.
Lebih jauh Andi Sahputra memaparkan, bahwa penyidik telah menetapkan EMS sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka (SPT) Nomor : Print-01/L.2.17/Fd.2/03/2024 dimana EMS selaku Wakil Direktur CV. PRL yang merupakan pihak penyedia atau pelaksana dalam proyek tersebut.
Tersangka sebagai Wakil Direktur telah menandatangani kontrak dan juga permohonan pencairan untuk kegiatan proyek, yang dalam pelaksanaannya ternyata terdapat kekurangan volume yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara.
Kejari Tetapkan 3 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Sekolah di Sidimpuan
Kemenag dan Kejari Deli Serdang Tandatangani MoU Pengawasan Rumah Ibadah
Kejari Palas Jaksa Masuk Sekolah di SMKN 1 Sosa, Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja
Kejari Palas Hentikan Penuntutan Kasus Curanmor Lewat Restorative Justice, Satu Terdakwa Bebas
DPRD Medan Rekomendasikan Kejari Periksa Jajaran PUD Pasar