Kejari TBA Tetapkan EMS Sebagai Tersangka Korupsi Jalan Lingkar Utara

Sugiatmo - Kamis, 21 Maret 2024 17:46 WIB
Kejari TBA Tetapkan EMS Sebagai Tersangka Korupsi Jalan Lingkar Utara
analisamedan/dok
Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Kamis (21/03/24) menetapkan EMS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara

analisamedan.com - | Tanjungbalai: Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Kamis (21/03/24) menetapkan EMS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 9+830 - STA 10+330 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungbalai.

Kajari Tanjungbalai Asahan Rufina Br Ginting, SH.MH melalui Kasi Intel Kejari TBA Andi Sahputra Sitepu, SH kepada media menerangkan, bahwa penyidik Bid Tipidsus Kejari TBA telah menetapkan satu orang tersangka baru atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek senilai Rp 2.261.761.000,- (dua miliar dua ratus enam puluh satu juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) Tahun Anggaran 2018 pada Dinas PUPR Kota Tanjungbalai.

Lebih jauh Andi Sahputra memaparkan, bahwa penyidik telah menetapkan EMS sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka (SPT) Nomor : Print-01/L.2.17/Fd.2/03/2024 dimana EMS selaku Wakil Direktur CV. PRL yang merupakan pihak penyedia atau pelaksana dalam proyek tersebut.

Tersangka sebagai Wakil Direktur telah menandatangani kontrak dan juga permohonan pencairan untuk kegiatan proyek, yang dalam pelaksanaannya ternyata terdapat kekurangan volume yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru