PFI Medan Desak Polisi Terapkan Pasal Berlapis Kepada Preman Pengancam dan Penganiaya Jurnalis

Ferdy Siregar - Rabu, 01 Maret 2023 19:13 WIB
PFI Medan Desak Polisi Terapkan Pasal Berlapis Kepada Preman Pengancam dan Penganiaya Jurnalis
Ketua PFI Medan Rahmat Suryadi (kiri) dan Sekretaris Arifin


PI dan GL sempat memperkenalkan diri mereka dari media online Tribun Medan dan Detik.com. Rakesh dan sejumlah rekannya terus mengerumuni PI dan GL. Mereka mengintimidasi PI dan GL dan melarang untuk melakukan peliputan.

Melihat PI dan GL dikerumuni Rakesh Cs, Jurnalis TV One BS dan SA dari Barata Yudha yang lebih dulu berada di lokasi mendatangi mereka. BS sempat mempertanyakan maksud Rakesh melarang jurnalis melakukan peliputan. Keributan pun terjadi.

Rakesh tetap ngotot melarang para jurnalis melakukan peliputan. PI, GL dan SA kembali mengeluarkan ponsel mereka untuk merekam kisruh yang terjadi. Rakesh kemudian berupaya merampas ponsel milik SA. Dia juga menantang para jurnalis untuk melapor ke polisi.

Saat itu juga Rakesh menendang SA. Akibatnya SA mendapat luka lebam di bagian paha kanan.

Aksi kekerasan itu hendak direkam oleh BS dengan ponselnya. Namun Rakesh malah menepis tangan BS. Ponsel milik BS pun terlempar sekitar tiga meter. Ponsel BS mengalami kerusakan karena terjatuh.

BS juga ditarik-tarik oleh Rakesh yang terus mengungkapkan ancamannya. Setelah keributan berlangsung lama petugas kepolisian yang ada di lokasi baru melerai mereka. Karena ditarik-tarik Rakesh, BS juga mendapat luka goresan di lengan kirinya.

BS mengancam akan menelpon anggota OKP lainnya untuk datang. PI dan GL yang menghindar kembali didatangi Rakesh. Mereka diancam akan dilaporkan dengan Undang – undang ITE karena melakukan pengambilan gambar. Bahkan Rakesh mengancam akan membunuh PI da GL.

"Ku matikan kelen nanti, ku tandai muka mu," kata Rakesh menurut kesaksian PI.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru