PFI Medan Desak Polisi Terapkan Pasal Berlapis Kepada Preman Pengancam dan Penganiaya Jurnalis
PFI Medan mendesak Polrestabes Medan menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku. Para pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. Kemudian, pelaku terancam dijerat dengan ketentuan Pasal 170 ayat (2) huruf 1.e KUHP Juncto Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Hukuman tegas ini agar menjadikan efek jera kepada para pelaku kekerasan terhadap jurnalis. PFI Medan siap mengawal kasus ini hingga pengadilan," kata Rahmad.
Koordinator Divisi Advokasi dan Hukum PFI Medan Prayugo Utomo mendukung upaya hukum yang dilakukan para korba. PFI Medan mendesak Polrestabes Medan untuk bertindak profesional, objektid dan transparan dalam melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku.
"Kita ingin menguji sejauh mana keseriusan Polrestabes Medan menangani perkara kekerasan yang dialami jurnalis," kata Yugo.
PFI Medan juga mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.
Bukber PFI Medan, Puasa sebagai Upaya Menjaga Moral dan Etika Umat
PFI Medan Tolak Pasal Pembungkam Jurnalis dalam Draf RUU Penyiaran