PFI Medan Desak Polisi Terapkan Pasal Berlapis Kepada Preman Pengancam dan Penganiaya Jurnalis
Ferdy Siregar - Rabu, 01 Maret 2023 19:13 WIB
Ketua PFI Medan Rahmat Suryadi (kiri) dan Sekretaris Arifin
Menurut SA, Rakesh terus melakukan pengancaman kepada para jurnalis. "Sudah banyak wartawan ku tikam," ujar Rakesh menurut kesaksian SA dan BS.
Aksi itu langsung dilaporkan ke polisi dengan Nomor: STTLP/B/18/II/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Seluruh korban sudah dimintai keterangan oleh kepolisian. Termasuk visum terhadap BS dan SA. Rakesh juga dikabarkan sudah ditahan di Mapolrestabes Medan.
PFI Medan mengecam aksi perintangan yang berujung kekerasan yang dilakukan Rakesh dan rekan-rekannya. Ini menjadi bukti bahwa aksi premanisme masih menjadi ancaman para awak media dalam melakukan kerja – kerja jurnalistiknya yang dilindungi dalam Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Harus ada hukuman yang tegas terhadap pelaku perintangan dan kekerasan terhadap jurnalis untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban," ujar Ketua PFI Medan, Rahmad Suryadi.
Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bukber PFI Medan, Puasa sebagai Upaya Menjaga Moral dan Etika Umat
PFI Medan Tolak Pasal Pembungkam Jurnalis dalam Draf RUU Penyiaran
Aulia Rachman Dukung Program PFI Medan, Foto Pelengkap Informasi dan Mengedukasi Pembaca
Komentar