MUI Sumut Gelar Seminar Urgensi Jadwal Waktu Salat
"Ilmu ini cukup penting karena itu harus berkelanjutan, agar ada kader-kader yang bisa menggantikan para ulama kita untuk meneruskan ilmu langka ini," kata Ketua MUI.
Dua narasumber pada kegiatan ini, yakni. Pertama, Ketua Badan Hisab Rukyat PB Al Washliyah, Dr. H. Arso, SH., M.Ag., yang membahas "Waktu Shalat dalam Perspektif Ilmu Astronomi". Dalam paparannya, ia menjelaskan hubungan antara pergerakan matahari, bulan, dan bumi dengan penetapan waktu shalat, sehingga mahasiswa memahami dasar ilmiah di balik aturan waktu ibadah.
Kedua,Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut, Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman Lc., MA., selaku Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut, membahas "Fatwa MUI Terkait Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah".
Ia menjelaskan bahwa Komisi fatwa telah menetapkan fatwa terkait awal raamdhan syawal dan zulhijjah agar mengikut pemerintah dan terkait waktu shalat juga agar mempedomani yang ada bukan dengan sebatas ijtihad sendiri.
Lebih lanjut Dr Irwansyah menyatakan bahwa seminar ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mahasiswa tentang ibadah shalat dari sisi keilmuan dan syariat, selaras dengan harapan Ketua Umum MUI Sumut tentang kelangsungan ilmu falak. (suhayri)
CLS dan MUI Kota Medan Gandeng Dinas LH Edukasi Warga Melalui Dakwah Ekoteologi
MUI Medan dan Yayasan CLS Perkuat Sinergi Ecoteologi untuk Atasi Krisis Sampah
Susunan Pengurus MUI Kota Medan Priode 2026-2031
Pengurus MUI Kota Medan Periode 2026-2031 Dikukuhkan, Ini Pesan Ketua Umum
MUKERDA MUI Sumut Momentum Strategis Bangkitkan Kesadaran Keislaman Umat