DKPP Diminta Berhentikan Komisioner Bawaslu Deliserdang

Akan Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara
El-Khair - Kamis, 15 Agustus 2024 20:17 WIB
DKPP Diminta Berhentikan Komisioner Bawaslu Deliserdang
analisamedan.com/el-khair
KONFERENSI PERS : Yahya Saragih (kedua kanan) didampingi penasihat hukum melakukan konferensi pers terkait laporannya ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Deliserdang yang terlbat praktik politik uang pada pemilu 14 Pebruari 2024 kemarin.


"Saksi-saksi dan bukti-bukti sudah siap semua. Tinggal menunggu jadwal persidangan dari DKPP. Kalau sudah ada jadwal, kita sudah siap semuanya," ungkap Yahya.

Bahkan Yahya memastikan kebenaran laporannya kepada DKPP. Sebab dirinya merupakan salah satu pelaku peristiwa tersebut sebagai korban perintah 'tegak lurus" Komisioner Bawaslu Deliserdang sebagi Ketua Panwaslu Kecamatan Bangunpurba untuk menjalankan perintah tersebut bersama sejumlah petugas Panwaslu Kecamatan lainnya di Deliserdang.

"Kami menduga, semua Komisioner Deliserdang terlibat dalam kasus ini yang memerintahkan hampir semua Panwaslu Kecamatan di Deliserdang," beber Yahya.

Penggelembungan Suara

Yahya juga membeberkan, dalam waktu dekat dirinya bersama sejumlah masyarakat Deliserdang akan kembali melaporkan penyelenggara pemilu di Deliserdang baik pengawasan maupun teknis terkait dugaan kasus penggelembungan suara pada pemilu legisatif 14 Pebruari 2024 kemarin.

Saat ini timnya sedang melengkapi berkas dan bukti-bukti faktual guna mendukung laporan mereka atas dugaan penggelembungan suara di 3 kecamatan yakni, Delitua, Patumbak dan Tanjungmorawa.

"Menurut Bawaslu kemarin, dugaan penggelembungan suara itu kesalahan input data. Bukti-bukti sudah ada semua. Hari ini sudah kita kumpulkan. Dalam sepekan ke depan akan kita laporkan ke DKPP," tandasnya

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru