Kejari Medan Diminta "Hati Hati" Terima Berkas Dugaan Sindikat Judi Online Yang Dilaporkan Ke Polrestabes Medan.

Frans Zul Sianturi - Jumat, 28 Juni 2024 17:58 WIB
Kejari Medan Diminta "Hati Hati" Terima Berkas Dugaan Sindikat Judi Online Yang   Dilaporkan Ke Polrestabes Medan.
istimewa
Kuasa Hukum, Arlius Zebua, S.H, M.H
analisamedan.com -Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muttaqin Harahap diminta untuk
"hati hati" menerima berkas pengaduan oknum sindikat judi online yang sedang
diproses di Kepolisian Polresta Medan. Pasalnya, oknum terduga sindikat judi online
ini berinsial RO, FR dan WF (DPO) merasa menjadi korban.

Arlius Zebua S.H, M.H, kuasa hukum dari dua tersangka Rudi alias Ahi dan David
Angdreas alias Awi kepada analisamedan.com, Jumat 29 Juni 2024 menyampaikan,
penetapan tersangka terhadap Rudi alias Ahi dan David alias Awi atas laporan RO
jelas menyalahi prosedural, dimana RO merupakan oknum terduga sindikat judi online.

"Pada tanggal 24 Juni 2021 Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap istri RO
atau pelapor atas nama Fransisca. Namun, di Polrestabes Medan, RO malah mengadukan
kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Rudi dan David. Padahal,
sebelumnya, Fransisca telah ditangkap karena dugaan melakukan tindak pidana
pencucian uang dan tindak pidana ITE dan judi online, sehingga perkara ini harus
benar "hati hati" diterima oleh kejaksaan," kata Arlius.

Lebih lanjut, saat istri RO bernama Fransisca ditangkap di Polda Metro Jaya, maka
kliennya yang sudah menjadi tersangka Rudi alias Ahi dan David Angdreas alias Awi
yang membantu mengurusnya di Polda Metro Jaya.

"RO yang meminta tolong kepada klien saya untuk mencari orang yang bisa melobi atau
bahkan menyuap agar kasus istrinya Fransisca dapat diurus dan dibebaskan atau
diringankan oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan, biaya untuk melobi dan menyuap
disiapkan Romeo hingga sanggup 500 ratus juta rupiah," tegas Zebua.

Lalu, atas kesepakatan itu untuk melakukan tindakan penyuapan kepada Penyidik Polda
Metro Jaya, RO pun mengirimkan dana sebesar 500 juta rupiah kepada Rudi alias Ahi
dan David alias Awi.

Oleh karena itu, diminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan agar kasus ini perlu
ada kehati-hatian dalam penanganannya agar tidak berpotensi melakukan pelanggaran
penerapan pasal dalam peristiwa perkara ini, yang mana peristiwa dalam perkara ini
bukan unsur pidana penipuan atau penggelapan melainkan suap dan gratifikasi yaitu
suap yang dilakukan oleh RO, WF (DPO) dan istrinya Fransisca.

Sebelumnya, dinilai salah prosedur menetapkan tersangka dalam kasus penggelapan dan
penipuan, maka Polrestabes Medan Diprapidkan. Agenda sidang Praperadilan masih
bergulir di Pengadilan Negeri Medan.

Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru