Menanti Keterangan Gubernur Sumut di Sidang Tipikor, Publik Soroti Dugaan Pergeseran Anggaran

analisamedan.com -Kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara yang menyeret Topan Obaja Putra Ginting memasuki babak baru. Majelis hakim Tipikor meminta jaksa KPK menghadirkan Gubernur Sumut dan Pj Sekda Sumut saat itu sebagai saksi.
Langkah ini langsung memantik perhatian publik. Kehadiran kepala daerah di ruang persidangan Tipikor dinilai bisa membuka tabir praktik korupsi yang lebih besar, terutama terkait dugaan pergeseran anggaran dari sejumlah dinas ke Dinas PUPR.
Secara hukum, pemanggilan gubernur sah dan wajar. KUHAP memberi kewenangan pengadilan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa. Dalam konteks ini, hakim menilai peran gubernur relevan karena kebijakan strategis anggaran daerah tak mungkin berjalan tanpa otoritas kepala daerah.
Namun, keterangan saksi pejabat tinggi belum tentu otomatis membuat perkara lebih terang. "Saksi hanya bisa menerangkan sejauh yang ia ketahui. Artinya, kesaksian gubernur baru berarti bila mampu dikaitkan dengan bukti lain, seperti dokumen, notulen rapat, komunikasi antarpejabat, atau kesaksian tambahan," jelas pengamat hukum, Farid Wajdi.

Kakanwil Kemenagsu Gaungkan “SUMUT BARU” Melalui Inovasi

MBG Dinilai Populisme Anggaran, Pendidikan Jadi Korban

Program MBG Dikecam: Risiko Keracunan hingga Tata Kelola Anggaran Dipertanyakan

3 Pesan Gubernur Bobby saat Pelantikan KONI Sumut Periode 2025-2029

KPU Sumut Tetapkan Pasangan Bobby-Surya Pemenang Pilkada Gubsu
