Pelaku Pencurian Di Desa Langkimat, Simangambat, Paluta Harus Ditahan Dan Ditangkap

Frans Zul Sianturi - Sabtu, 20 Juli 2024 13:04 WIB
Pelaku Pencurian Di Desa Langkimat, Simangambat, Paluta Harus Ditahan Dan Ditangkap
istimewa
Korban Rozaman Gulo saat berada di Polres Tapsel mempertanyakan kasusnya yang dilaporkannya. Menempuh waktu hampir enam jam dari kediamannya datang mengharapkan keadilan ke Polres Tapsel
analisamedan.com -Korban pencurian dari Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, Rozaman Gulo berharap Bapak Kapolri Jend Polisi Listyo Sigit Prabowo segera menahan dan menangkap dua tersangka pelaku pencurian yang dialaminya pada 27 Desember 2023 lalu, sebab akibat perbuatan kedua tersangka, hidupnya saat ini sangat menderita.

"Bapak Kapolri tolonglah kami rakyat kecil ini, saya korban pencurian, ternak dan sepeda motor saya dicuri para tersangka dan satu pelakunya tidak ditahan meski sudah diperiksa di Polres Tapsel, dan satu lagi belum ditangkap padahal sudah berstatus DPO," katanya dihadapan wartawan belum lama ini.

Sebelumnya, pada 29 April 2024 Penyidik Unit Reskrim Polsek Padang Bolak melalui Polres Tapanuli Selatan telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka berinsial SL dan ASL

Salah satu tersangka ASL sudah diminta keterangan di Polres Tapanuli Selatan tapi belum ditahan, padahal ancaman hukumannya penjara tujuh tahun sesuai dengan Pasal 363 Ayat 1 Subsider Pasal 362 KUHPidana.

Sementara itu, salah satu tersangka berinsial SL yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diketahui sedang berada di Kecamatan Gido, Kepulauan Nias. Sehingga, kepolisian diharapkan menurunkan tim untuk menangkap pelaku SL

Kuasa hukum korban, Franzul M Sianturi, S.E, S.H, Agus Buulolo, S.H, M.H, Arlius Zebua, S.H, M.H dan Three One Gulo, S.H, M.H kepada wartawan saat menghadiri acara di Mapolda Sumut pada Jumat, 19 Juli 2024 menyampaikan, kepolisian Republik Indonesia jangan mau kalah dengan para pelaku tindakan kriminal, sebab kedua pelaku sudah melanggar hukum dan harus dijebloskan kedalam penjara.

"Kami juga sudah melayangkan surat untuk meminta kepastian hukum kepada Yth. Bapak Kadiv Propam Polri, Irjen POL Abdul Karim atas permasalahan yang sedang dialami oleh klien kami tersebut, dimana klien kami ini sangat menderita secara ekonomi dan sangat memprihatinkan. Apalagi jarak tempuh antara Polres Tapanuli Selatan dengan tempat tinggal klien kami di KUD Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara sangat jauh dan sangat sulit mendapatkan akses transportasi keluar masuk, sehingga para pelaku harus segera diatensi untuk ditahan dan ditangkap," tegas Franzul.

Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru